
Ilustrasi tanggal merah di kalender. (Freepik)
JawaPos.com - Tahun 2025 memang baru berlangsung beberapa hari. Namun, sepanjang tahun ini terdapat sejumlah tanggal merah yang menjadi libur nasional maupun cuti bersama. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengatur kegiatannya, terutama dalam hal liburan.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama selama 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yaitu, Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Jumlah itu tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024 yaitu tetap 27 hari libur.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Selanjutnya, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan total 27 hari libur, masyarakat dapat merencanakan liburan atau aktivitas produktif lainnya lebih awal. Memesan tiket perjalanan hingga menyusun agenda keluarga, waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Untuk pelaku usaha, jadwal libur menjadi acuan dalam menyusun strategi bisnis, seperti promosi khusus atau pengelolaan operasional selama hari libur.
Sementara itu, instansi pendidikan dapat menyesuaikan kalender akademik mereka berdasarkan SKB ini. Penting untuk memahami rincian jadwal libur ini agar setiap individu atau organisasi dapat menjalani tahun 2025 dengan lebih terstruktur.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
