Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Januari 2025 | 04.45 WIB

Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama 2025, Bisa Lebih Tenang Atur Liburan Selama Setahun

Ilustrasi tanggal merah di kalender. (Freepik) - Image

Ilustrasi tanggal merah di kalender. (Freepik)

JawaPos.com - Tahun 2025 memang baru berlangsung beberapa hari. Namun, sepanjang tahun ini terdapat sejumlah tanggal merah yang menjadi libur nasional maupun cuti bersama. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengatur kegiatannya, terutama dalam hal liburan.

Adapun hari libur nasional dan cuti bersama selama 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yaitu, Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Jumlah itu tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024 yaitu tetap 27 hari libur.

Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Selanjutnya, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan total 27 hari libur, masyarakat dapat merencanakan liburan atau aktivitas produktif lainnya lebih awal. Memesan tiket perjalanan hingga menyusun agenda keluarga, waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Untuk pelaku usaha, jadwal libur menjadi acuan dalam menyusun strategi bisnis, seperti promosi khusus atau pengelolaan operasional selama hari libur.

Sementara itu, instansi pendidikan dapat menyesuaikan kalender akademik mereka berdasarkan SKB ini. Penting untuk memahami rincian jadwal libur ini agar setiap individu atau organisasi dapat menjalani tahun 2025 dengan lebih terstruktur.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore