Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Desember 2024, 22.48 WIB

Dewas KPK Putuskan Tak Gelar Sidang Etik Terkait Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan tidak akan melanjutkan perkara pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Eko Darmanto ke sidang kode etik. Dewas KPK menyebut tidak menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik Alexander Marwata.
 
"Berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi, Dewan Pengawas 
berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12).
 
Dewas menilai pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas yakni menerima pengaduan dugaan korupsi dari Eko serta didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan KPK yang lain.
 
 
 
Laporan etik itu sebelumnya disampaikan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH), pada Jumat (27/9) lalu. Selain etik, Alex juga dilaporkan pidana ke polisi. Perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. 
 
Adapun, Eko Darmanto telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp13,189 miliar subsider dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Jogjakarta itu terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar, sejak 2007-2013.
 
Eko Darmanto terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore