Ilustrasi buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen. Aditya Pradana Putra/Antara
JawaPos.com – Belum genap seminggu dilantik, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wapres Gibran Rakabuming langsung disambut demo buruh. Ribuan buruh turun ke jalan pada Kamis (24/10) untuk menuntut kenaikan upah minimum (UM) tahun 2025 sebesar 8-10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, kenaikan UM ini harus dilakukan. Mengingat, buruh sudah puasa lama atas kenaikan UM yang layak.
Dia mengatakan, dalam 5 tahun terakhir upah buruh dan UM tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 3 tahun pertama, bahkan tak naik sama sekali alias 0 persen. Padahal, saat itu harga barang naik hingga 3 persen. Lalu, dua tahun berikutnya, ada kenaikan namun hanya 1,58 persen, lebih rendah dari angka inflasi Indonesia 2,8 persen.
“Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah yang baru harus mendengar ini, buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah,” ujarnya dalam aksi demo buruh di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10).
Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk menaikkan UM 2025 sebesar 8-10 persen. Hal ini mengacu pada angka inflasi dalam dua tahun terakhir yang berada pada kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Sehingga, jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen.
“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen. Sehingga kenaikannya menjadi 10 persen, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan," paparnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut.
Dengan standar upah ini, diyakininya, akan berdampak pada target Presiden Prabowo Subianto mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Karenanya, pemerintah diminta tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mengingat selama dua tahun terakhir, kenaikan UM sangat rendah ketika menggunakan rumus perhitungan yang ada dalam PP tersebut.
Menurutnya, ketika kenaikan UM rendah maka daya beli pun akan linier dengan itu. Konsumsi masyarakat akan merosot tajam. Padahal, konsumsi merupakan salah satu penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penyumbang pertumbuhan ekonomi 54 persen dari konsumsi. Nah kalau konsumsinya enggak dinaikkan, seiring investasi juga didatangkan, nggak mungkin pertumbuhan ekonomi 8 persen. Jauh panggang dari api, bagai pungguk merindukan bulan,” paparnya.
Oleh sebab itu, dalam aksi tersebut, serikat buruh juga menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya bidang ketenagakerjaan. Iqbal menegaskan, aturan yang digadang-gadang bakal menaikkan jumlah investasi justru berakhir dengan banyaknya PHK setahun terakhir.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
