Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Oktober 2024 | 02.05 WIB

Buruh Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Tak Digubris

Ilustrasi buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen. Aditya Pradana Putra/Antara

JawaPos.com – Belum genap seminggu dilantik, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wapres Gibran Rakabuming langsung disambut demo buruh. Ribuan buruh turun ke jalan pada Kamis (24/10) untuk menuntut kenaikan upah minimum (UM) tahun 2025 sebesar 8-10 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, kenaikan UM ini harus dilakukan. Mengingat, buruh sudah puasa lama atas kenaikan UM yang layak.

Dia mengatakan, dalam 5 tahun terakhir upah buruh dan UM tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 3 tahun pertama, bahkan tak naik sama sekali alias 0 persen. Padahal, saat itu harga barang naik hingga 3 persen. Lalu, dua tahun berikutnya, ada kenaikan namun hanya 1,58 persen, lebih rendah dari angka inflasi Indonesia 2,8 persen.

“Setiap bulan itu, sadarkah kamu, pemerintah yang baru harus mendengar ini, buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah,” ujarnya dalam aksi demo buruh di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10).

Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk menaikkan UM 2025 sebesar 8-10 persen. Hal ini mengacu pada angka inflasi dalam dua tahun terakhir yang berada pada kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. Sehingga, jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen. 

“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen. Sehingga kenaikannya menjadi 10 persen, khususnya untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan," paparnya. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut.

Dengan standar upah ini, diyakininya, akan berdampak pada target Presiden Prabowo Subianto mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen. Karenanya, pemerintah diminta tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mengingat selama dua tahun terakhir, kenaikan UM sangat rendah ketika menggunakan rumus perhitungan yang ada dalam PP tersebut.

Menurutnya, ketika kenaikan UM rendah maka daya beli pun akan linier dengan itu. Konsumsi masyarakat akan merosot tajam. Padahal, konsumsi merupakan salah satu penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penyumbang pertumbuhan ekonomi 54 persen dari konsumsi. Nah kalau konsumsinya enggak dinaikkan, seiring investasi juga didatangkan, nggak mungkin pertumbuhan ekonomi 8 persen. Jauh panggang dari api, bagai pungguk merindukan bulan,” paparnya.

Oleh sebab itu, dalam aksi tersebut, serikat buruh juga menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya bidang ketenagakerjaan. Iqbal menegaskan, aturan yang digadang-gadang bakal menaikkan jumlah investasi justru berakhir dengan banyaknya PHK setahun terakhir.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore