Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21.30 WIB

Respons Pernyataan Yusril, Komnas HAM Tegaskan Peristiwa Mei 98 Kasus Pelanggaran HAM Berat

 
 

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)

 
 
JawaPos.com - Komnas HAM merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa peristiwa kerusuhan 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2003, disebutkan bahwa peristiwa kerusuhan Mei 1998 itu bentuk pelanggaran HAM.
 
"Pertama terkait dengan pernyataan Pak Yusril, saya ingin menegaskan bahwa Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kerusuhan Mei 98 pada tahun 2003, hasil penyelidikan tersebut menemukan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kerusuhan Mei 98," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada JawaPos.com, Selasa (22/10).
 
Anis menjelaskan, dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi lantaran pada saat itu terjadi berbagai tindakan kejahatan, berupa terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan dan penderitaan fisik. Anis memastikan, hasil penyelidikan Komnas HAM itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
 
'Hasil penyelidikan tersebut sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung," ucap Anis.
 
Karena itu, Anis menekankan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, diharapkan hasil penyelidikan itu dapat ditindaklanjuti secara serius. Ia tidak ingin adanya impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman, yang sangat tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.
 
 
"Komnas HAM pada pemerintahan baru ini mendorong agar hasil penyelidikan Komnas HAM bisa ditindaklanjuti melalui penegakkan hukum, melalui pengadilan HAM, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak atas keadilan, korban mendapatkan hak atas kebenaran, korban mendapatkan hak untuk tidak terjadinya peristiwa yg sama atau berulang kembali dan mendapatkan hak atas pemulihan," pungkas Anis.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore