Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Agustus 2024, 22.56 WIB

Sempat Di-suspend Diduga Buntut Menyuarakan Peringatan Darurat, Akun Instagram ICW Sudah Pulih Kembali  

akun Instagram ICW yang sempat di-suspend sudah pulih kembali. (Instagram @sahabaticw) - Image

akun Instagram ICW yang sempat di-suspend sudah pulih kembali. (Instagram @sahabaticw)

JawaPos.com – Akun Instagram milik Indonesia Corruption Watch (ICW), @sahabaticw sempat di-suspend atau dihentikan sementara oleh pihak META. Alasannya adalah melanggar aturan internal platform.

Akun IG milik ICW itu di-suspend sejak Kamis (29/8) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Namun, sekitar pukul 15.00 hari ini, Jumat (30/8). Akun tersebut sudah normal kembali.

”Setelah lebih dari 14 jam sempat ditangguhkan, akhirnya akun ICW sudah kembali. Teriuma kasih atas dukungan dan bantuan dari semua pihak,” bunyi unggahan story pertama ICW yang diunggah pukul 15.23 usai akunnya pulih.

Sebelumnya, ICW mengumumkan bahwa akun IG @sahabaticw di-suspend oleh META. "Kami masih belum dapat mengakses akun dan sedang menempuh upaya banding atas keputusan penangguhan tersebut," kata Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Tibiko Zabar kepada wartawan, Jumat (30/8).

Dia menduga penangguhan akun ICW bermotif politis, karena adanya orkestrasi untuk ramai-ramai melaporkan akun @sahabaticw beberapa waktu sebelumnya.

Dugaan ini muncul mengingat akun @sahabaticw tengah gencar bersama masyarakat dalam aksi demonstrasi 'Peringatan Darurat'. Untuk melawan upaya melanggengkan dinasti Presiden Joko Widodo yang disuburkan dengan praktik nepotisme dan politik-hukum ugal-ugalan. 

"Kami bersama organisasi masyarakat sipil lain dalam beberapa hari belakangan aktif menyuarakan #PeringatanDarurat, #KawalPutusanMK, #TolakDinastiJokowi, #AdiliJokowi dan bentuk protes lainnya," lanjut Tibiko.

Beberapa saat sebelum akun @sahabatICW tidak dapat diakses, kata Tibiko, ICW mengangkat serial konten yang mengkritisi upaya cuci tangan Presiden Jokowi terhadap polemik revisi UU Pilkada. Lewat masalah lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Dalam konten itu, ICW menyebut bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya dikarenakan buruknya komitmen DPR RI atas UU ini, melainkan juga dari sisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. 

Konten tersebut juga merupakan upaya ICW meluruskan narasi buzzer yang mendelegitimasi kemarahan publik dengan menyatakan aksi tersebut merupakan aksi pesanan.

Karena hanya membahas isu revisi UU Pilkada dan memberikan impresi seakan-akan gerakan ini tidak mendukung upaya pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Sehingga, kami menduga kuat bahwa apa yang dialami @sahabaticw juga ada kaitan dengan aktivitas kampanye yang tengah ICW lakukan bersama koalisi," cetus Tibiko.

Tibiko menekankan, melihat suspend @sahabaticw pada waktu yang bersamaan dengan kampanye #peringatandarurat, persoalan ini patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara publik kritis. 

"Apa yang ICW alami bisa saja juga dialami lembaga atau individu yang menunjukkan semangat dan posisi sama, yaitu lantang mengkritik sikap melenceng yang dilakukan oleh negara. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada akun media sosial organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, maupun individu agar waspada," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore