
Ilustrasi tes CPNS. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai sejak 20 Agustus dengan ketersediaan formasi sebanyak 250.407 formasi. Selain penerimaan CPNS, pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Guna memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS maupun PPPK di tahun 2024 ini, pelamar diharuskan membubuhkan meterai pada dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah.
Seperti halnya pada tahun sebelumnya, seleksi CASN di tahun 2024 ini peserta juga diwajibkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai yang dibubuhkan pada beberapa dokumen yang disyaratkan.
E-meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik. Meskipun memiliki fungsi yang sama, meterai tempel dan e-meterai memiliki perbedaan pada saat proses pembubuhan.
Meterai tempel dibubuhkan dengan cara ditempel secara manual pada dokumen, sedangkan e-meterai dibubuhkan pada dokumen elektronik secara digital yang kemudian diunggah sebagai lampiran pada laman yang telah ditentukan.
Selain sebagai bukti pembayaran pajak, penggunaan e-meterai pada pendaftaran CPNS ini dapat menjadi sebuah indikasi keabsahan dokumen, peningkatan keamanan data , efisiensi proses pendaftaran.
Cara Membeli e-Meterai di Pospay
Untuk membeli e-meterai di Pospay, Anda dapat melakukan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,
- Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,
- Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,
- Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,
- Klik “Isi Ulang”,
- Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan,
- Kemudian “Lanjutkan Pembayaran”,
- Cek rincian pembayaran, kemudian klik “Bayar”,
- Cek status riwayat pembelian, dan status “Unpaid” akan berubah menjadi “Paid”.
Cara Pembubuhan e-Meterai
Pembubuhan e-meterai juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay, berikut ini caranya:
-Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,
- Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau “Login” bagi yang telah memiliki akun,
- Pada halaman utama pilih ikon “Lainnya”,
- Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon “Beli e-Meterai” pada menu “Produk Pos”,
- Pilih menu “Pembubuhan”,
- Isi keterangan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai,
- Letakkan e-meterai di bagian yang diinginkan pada dokumen,
- Bubuhkan e-meterai dan tunggu proses hingga muncul keterangan "Berhasil",
- Klik riwayat pada aplikasi, kemudian cari dokumen pastikan status pembubuhan berhasil,
- Dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email.
Cara Membeli e-Meterai di Kantorpos
- Kunjungi Kantor Pos terdekat dan datangi loket pembelian e-meterai,
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran,
- Sampaikan keperluan untuk membeli e-meterai kepada petugas, dan serahkan berkas dokumen yang akan dibubuhkan,
- Bayar e-meterai di loket, dan ambil dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai,
- Dokumen dapat disimpan di flashdisk, dikirim melalui email, atau aplikasi pesan online.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
