Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14.06 WIB

Ikuti Jalan Saka Tatal, 6 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Akan Ajukan PK

Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa) - Image

Beredar foto sahabat Vina Cirebon, Linda sedang merangkul Egi. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Enam terpidana kasus pembununan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki, akan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Mereka akan menyusul Saka Tatal yang sudah lebih dahulu mendaftarkan PK.
 
Pengacara para terpidana Jutek Bongso membenarkan rencana tersebut. Tim kuasa hukum menjadwalkan pendaftaran PK dilakukan pada Rabu (14/8) mendatang. 
 
"Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 Tim Hukum (PH) para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon," kata Jutek kepada wartawan, Sabtu (10/8).
 
 
Meski begitu, Jutek belum menjelaskan lebih banyak mengenai pengajuan PK ini. Terkini tim masih mematangkan novum yang akan didaftarkan. 
 
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
 
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
 
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
 
Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.
 
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," imbuhnya. 
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore