Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Agustus 2024 | 21.15 WIB

Tak Perlu Antre, Mengurus Perpanjangan SIM Bisa Secara Online, Berikut Cara dan Besaran Biayanya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi./JawaPos.com - Image

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi./JawaPos.com

JawaPos.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. SIM ini berlaku untuk lima tahun.

Jika masa berlaku SIM akan habis, maka pengendara kendaraan bermotor wajib untuk memperpanjangnya hingga lima tahun kedepan.

Tidak seperti dahulu yang harus mengantre, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM pun akan langsung dikirim ke rumah pengendara.

Namun perlu diketahui, untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Selain itu, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga belum dapat dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM secara online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain ; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

2. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Pemohon dapat membuka website tersebut di browser hp.

3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Metode pembayaran yang saat ini tersedia pada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.

4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

5. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, dan itu belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman pemohon.

Dikutip dari laman Satlantas Polrestabes Surabaya, Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM Perpanjangan :

• SIM C Rp.75.000

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore