Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Agustus 2024 | 00.21 WIB

Heboh Makanan Siap Saji akan Kena Cukai, Begini Faktanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. (Dok Setpres)

 
 
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengenaikan cukai pada panganan olahan tertentu sebagai upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di tanah air yang bisa menyebabkan penyakit tidak menular.
 
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 194 ayat (1), dikutip Minggu (4/8).
 
Meski begitu, tak disebutkan secara rinci dalam aturan itu olahan makanan cepat saja apa yang berhak dikenakan cukai. Hanya saja melalui aturan itu telah ditegasakan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan melalaui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa menetapkan pengenaai cukai tersebut
 
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 194 ayat (4).
 
Merespons hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menilai aturan mengenai pengenaan cukai tersebut masih berupa usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia pun mengakui bahwa belum ada diskusi lebih lanjut terkait penerapan cukai itu, terlebih PP Nomor 18/2024 itu baru saja diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
 
"(Apakah dengan Bea Cukai sudah ada pembicaraan?) Kalau untuk itu kita belum. Tentunya nanti, kan regulasi baru dibuat," kata Askolani kepada media, beberapa waktu lalu.
 
Adapun diskusi yang dimaksud, kata Askolani, nantinya Kemenkes selaku pengusul akan berkoordinasi dengan Kemenkeu. Lebih khusus, pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang memang bertugas membuat kajian lengkap.
 
Oleh sebab itu, Asko menyampaikan penetapan cukai untuk makanan cepat saji sebagaimana tertuang di PP Nomor 18/2024 tidak serta merta langsung diimplementasikan. "Jadi ada proses yang harus kita lalui," pungkasnya.
 
Daftar barang yang rencananya bakal dikenakan cukai
 
Sementara itu, sebelum PP Nomor 18/2024 diteken Jokowi, telah beredar soal ekstensifikasi cukai, yakni perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai. Diantaranya, seperti rumah, tiket konser, fastfood atau makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG, batu bara, minuman bergula dalam kemasan, hingga deterjen.
 
Namun kemudian, isu tersebut ditepis Bea Cukai. Pasalnya, sederet jenis barang yang bakal dikenakan cukai itu masih dalam kajian. Terlebih, keijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan.
 
"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.
 
Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
 
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Adapun hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
 
Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
 
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," paparnya. (*)
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore