
Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan (kiri) berjalan keluar usai menyerahkan laporan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya soal uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni perihal syarat usia calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Ramalan Kesehatan Zodiak 22 Juli 2024, Scorpio: Stres Akan Berakibat Fatal Jika Tidak Diperhatikan!
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Di hadapan Mahkamah, Novel Baswedan mengatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang saat ini berlaku merugikan hak konstitusional para pemohon. Oleh karena itu, para pemohon ingin MK memaknai kembali pasal dimaksud.
"Dengan adanya perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, yaitu di Pasal 29 e yang mana mengubah batas usia menjadi 50 sehingga keadaan tersebut membuat saya dan beberapa pemohon lainnya itu menjadi tidak bisa berkontribusi untuk melaksanakan hak kami sebagai warga negara yang tentunya dilindungi oleh konstitusi untuk bisa membantu penguatan KPK," kata Novel.
Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK yang digugat Novel dan kawan-kawan, sejatinya telah dimaknai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito, mengatakan bahwa batas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Padahal, para pemohon yang belum berusia 50 tahun itu telah berpengalaman sebagai pegawai KPK.
Dia mengatakan pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Menurut Lakso, pengalaman tersebut setidaknya telah memberikan mereka pengetahuan yang cukup mengenai KPK.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK memaknai kembali Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK menjadi:
Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.
Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh 12 orang pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon. Enny Nurbaningsih, salah satunya, menyarankan frasa pengalaman sebagai pegawai KPK di dalam petitum perlu diperjelas ruang lingkupnya.
"Pegawai KPK yang dimaksud itu apa ruang lingkupnya? Luas sekali ‘kan pegawai KPK itu," kata Enny.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas permohonan yang diperbaiki paling lambat harus diterima MK pada 5 Agustus 2024.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
