Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2024 | 22.12 WIB

Sudah Diperiksa 10 Jam, Suami BCL Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Suami BCL, Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar, Jakarta, Kamis (11/7). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

 
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan kembali kepada suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana. Dia sebelumnya sudah diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik.
 
"Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (12/7).
 
Dalam pemeriksaan kemarin, Tiko dicecar 40 pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan modal yang digunakan Tiko sebagai Direktur PT AAS menjalankan usaha kuliner.
 
 
"Di mana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 M," jelas Bintoro.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan menerima laporan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapam uang senilai Rp 6,9 miliar. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
 
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
 
Kasus ini sekarang sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Artinya, polisi menemukam adanya unsur pidana yang layak untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.
 
Kasus ini bermula dari Tiko dan Arina mendirikan perusahaan makanan dan minuman pada rentang waktu 2015-2021. Di dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris sedangkan Tiko menjadi Direktur.
 
Pihak Arina mengklaim jika seluruh modal mendirikan perusahaan darinya. Singkat cerita, pada 2019 Tiko melaporkan ke Arina jika usaha yang dijalankan ternacam tutup. 
 
Arina yang menaruh curiga akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dia kemudian menemukan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
 
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore