Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 01.06 WIB

Perubahan UU KSDAHE Resmi Disahkan DPR, Begini Kata Budisatrio

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono. (Istimewa) - Image

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono. (Istimewa)

JawaPos.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Selasa (9/7) secara resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi Undang Undang Perubahan terhadap UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono menyebut hari pengesahan tersebut sebagai hari bersejarah karena UU ini sangat krusial untuk upaya pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia di masa depan.

“Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi; yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan,” tuturnya.

Pembaharuan undang-undang KSDAHE tersebut, lanjut Budisatrio, sangat dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis dan prioritas. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang selama ini menjadi landasan hukum KSDAHE telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun.

“Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati kita menyangkut dengan ketahanan nasional, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan. Sementara UU No.5 tahun 1990 yang menjadi landasan hukum kita telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun.
Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi," ungkapnya.

Penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi sebagai substansi perubahan Undang-Undang tersebut kemudian dijelaskan Budisatrio dalam empat poin utama, mulai dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat, penegakan hukum, sampai kepada pendanaan konservasi.

“Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi,” ucapnya.

Ketiga, UU Perubahan ini juga memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan.

"Terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, Budisatrio juga menjelaskan di dalam UU KSDAHE terbaru ini juga melakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi. Diantaranya penggantian norma/frasa Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Selain itu terdapat pula penggantian norma/frasa Ekosistem di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi. “Nanti secara teknis hukumnya, undang-undang ini mendelegasikan pembentukan sepuluh Peraturan Turunan sebagai aturan pelaksana,” lanjutnya.

Dari sisi proses pembentukan undang-undang sendiri, Budisatrio menekankan bahwa Perubahan UU KSDAHE telah melewati proses yang sangat lengkap dan komprehensif.

RUU KSDAHE ini mengalami proses pembahasan yang cukup panjang, mulai dari masa persidangan ke-2 tahun 2022 sampai disahkan kemarin, mengalami perpanjangan selama lima masa persidangan," imbuhnya.

"Kita melibatkan pemangku kepentingan terkait, FGD (Focus Group Discussion) dengan beberapa perguruan tinggi, RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan para pakar serta kalangan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap konservasi. Ini kita lakukan agar undangundang yang kita hasilkan benar-benar bisa menjawab permasalahan yang terjadi,” tuturnya.

Sebagai Ketua Panja, Budisatrio juga menyampaikan ucapan terimakasih atas semua pihak yang telah bekerjasama dalam pembentukan dan pengesahan Undang Undang KSDAHE terbaru.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore