Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 April 2023 | 23.28 WIB

193 ASN Kemenkeu Telah Dijatuhi Sanksi Akibat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

 
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian yang dipimpinnya telah dijatuhkan sanksi. Hal ini setelah adanya dugaan transaksi janggal senilai lebih dari Rp 349 triliun. 
 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajarannya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan menggelar rapat bersama terkait evaluasi reformasi birokras

 
"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani yang juga anggota Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/4). 
 
Ia menekankan, hukuman disiplin itu tidak hanya terjadi pada 2023 setelah ramainya dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun. Tetapi, berdasarkan periode 2009 sampai dengan 2023.
 
 
"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," ucap Sri Mulyani.
 
Sri Mulyani menyebut, pihaknya mengambil langkah itu lantaran mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, ada 186 surat yang sudah ditindaklanjuti.
 
"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," tegas Sri Mulyani.
 
Sri Mulyani pun menegaskan, tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengakui, pihaknya juga mendapati dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
 
"Tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko tidak ada perbedaan data antara Pak Menko dengan Menteri Keungan terkait  transaksi agregat Rp 349 triliun," ujar Sri Mulyani.
 
"Transaksi agregat Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit, keluar masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akutansinya bisa disebut sebagai doubel triple accounting. Tapi ini semua dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun," sambungnya.
 
Sri Mulyani memastikan, pihaknya terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pemberantasan korupsi dan TPPU.  Bahkan, kerja sama ini telah dilakukan penandatanganan antara Kemenkeu dengan PPATK.
 
"Kementrian keuangan terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan TPPU. Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementrian Keuangan dengan PPATK, diselenggarakannya forum intelijen join analisis tripartit jaga darah dan terlibat aktif dalam komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU," pungkasnya.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore