Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Juni 2024 | 19.31 WIB

AHY: Kita Urus Sertifikat Tanah dengan Cepat Tanpa Dipungut Biaya

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono serahkan tiga sertifikat tanah wakaf di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/6). - Image

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono serahkan tiga sertifikat tanah wakaf di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/6).

JawaPos.com–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf. Hal itu ditegaskan melalui penyerahan tiga sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Babul Jannatul Firdaus di Masjid Araafiul A'laa, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/6). 

”Semangatnya adalah kita urus dengan cepat dan tanpa kita pungut biaya. Karena tanah wakaf memang sangat dinantikan legalitasnya,” tegas AHY. 

Sertifikasi tanah wakaf, kata dia, dapat memberikan rasa aman pada umat beragama dalam menjalankan ibadah. Untuk itu, AHY menginstruksikan jajarannya agar terus menggalakkan sertifikasi bagi tanah-tanah wakaf.

Adapun tiga sertifikat yang diserahkan diperuntukkan bagi bangunan Masjid Araafiul A'laa, tempat pendidikan Alquran, dan fasilitas pendukung masjid.

Sebelumnya, karena ketidaktahuan adanya risiko muncul konflik di kemudian hari, tanah masjid disertifikatkan atas nama Ketua Yayasan terdahulu. Kemudian, atas kolaborasi antara yayasan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat, serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur, akhirnya sertifikat Masjid Araafiul A'laa menjadi sertifikat tanah wakaf. 

”Sertifikat yang diserahkan ini berbentuk elektronik, sehingga lebih aman,” ungkap AHY.

AHY pun mengimbau, seluruh masyarakat, khususnya Pontianak dan Kalimantan Barat segera mengurus sertifikat tanah miliknya. Khususnya, tanah wakaf. Dengan begitu ada kepastian hukum. 

Sebelumnya, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah elektronik di Kabupaten Kubu Raya. Menurut dia, itu merupakan pertama kali Sertifikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.

Dia menyampaikan, sertifikat tanah elektronik itu bisa memberikan rasa aman karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal itu juga bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertifikat tidak mungkin lagi dipalsukan.

”Mengapa kita galakkan ini? Karena dengan sertifikat tanah elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas, karena tidak perlu di-print, tapi juga tidak mudah kalau ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan,” ucap AHY.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore