Brigjen Endar Priantoro bersama istrinya. (Istimewa)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni meminta agar polemik dicopotnya Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK disikapi secara bijak. Dia menyakini ada pertimbangan tertentu saat KPK tidak memakai lagi jasa Endar.
Imam menilai, pemberhentian Endar dari jabatannya demi menjaga kepercayaan rakyat kepada lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, sebelum dicopot sempat ramai jika istri Endar mengumbar gaya hidup mewah di media sosial.
Dengan mempertahankan Endar, KPK bisa dicap menerapkan standar ganda. Karena sebelumnya telah menetapkan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi usai anaknya mengumbar gaya hidup mewah di media sosial.
“Berkaitan dengan pemberhentian seorang pejabat KPK yang dianggap karena terlalu pamer kemewahan, saya pikir, pemberhentian dan mengembalikan ke lembaga asalnya karena alasan berat hedonistik adalah tindakan yang justru lebih baik untuk khalayak (rakyat),” ungkap Imam kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Imam berpesan kepada para pejabat, hendaknya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan tidak membuat masyarakat sakit hati dengan gaya hidup yang berlebihan.
“Seharusnya para pejabat itu memang sanggup menjadi role model tentang kesederhanaan hidup, bukan justru sebaliknya, lebih pamer kemewahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.
Brigjen Pol. Endar Priantoro sendiri menai pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai direktur penyelidikan KPK. Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.