Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2023 | 05.42 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Tak Terkejut

Razman Airf Nasution

 
JawaPos.com - Pengacara Razman Arif Nasution kini telah menyandang status baru sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik atas laporan pengacara Hotman Paris. Dia mengaku tidak terkejut karena sudah menduga hal ini bakal terjadi.
 
"Saya tidak terkejut karena saya sudah menduga something wrong, tapi biarlah itu berproses," ujar Razman melalui sebuah video yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (7/4).
 
Razman dan tim mengaku sedang bekerja, berusaha menelaah kasus yang membelitnya. Dia pun mengaku siap berjuang demi mendapatkan keadilam demi tegaknya proses hukum.
 
Razman mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik dan benar tanpa melakukan penyelewenangan wewenang.
 
"Penegak hukum jangan melanggar hukum. Saya percaya kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan lain-lain itu akan menjadi pembelajaran bagi kita semua," tuturnya.
 
Bahkan, Razman menduga ada keanehan di balik proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya, dia merasa bicara tentang Hotman lantaran sedang menjalankan tugas profesinya sebagai seorang pengacara dari Iqlima Kim.
 
"Kita akan uji apakah UU advokat No 18 Tahun 2003, ada pasal menyatakan bahwa seorang lawyer tidak bisa dituntut di depan atau di luar pengadilan. Tapi sabar dulu kita sedang dalami," paparnya.
 
Pengacara Razman Arif Nasution bersama Iqima Kim dilaporkan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 terkait pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Pada tanggal 31 Maret 2023, Razman dan Iqlima Kim ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status baru tersebut diputuskan berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER
 
Razman Arif Nasution disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore