Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 23.54 WIB

Dewas KPK Akan Periksa Telah dan Klarifikasi Laporan Dugaan Bocornya Surat Penyelidikan KPK

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan terkait dugaan Ketua KPK Firli Bahuri membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dewas KPK akan menindaklanjuti perihal informasi yang dilaporkan tersebut.

"Betul ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (6/4).

Ilustrasi gedung KPK. Kepala Bakamla, Laksdya Achmad menyambangi Gedung KPK, Kamis (17/1). Kedatangannya untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK.

Albertina memastikan, pihaknya segera menyikapi laporan tersebut. Menurutnya, Dewas akan lebih dulu melakukan proses administrasi, kemudian menganalisis laporan itu.

"Kalau perlu, dilakukan permintaan keterangan dalam klarifikasi," pungkas Albertina.

Sementara itu, terkait adanya isu Ketua KPK Firli Bahuri, diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM,Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan itu tidak benar.

Ali mempersilakan pihak-pihak yang mempunyai data valid untuk melaporkan dugaan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut. Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menekankan, laporan kepada Dewas harus berbasis data, bukan bermodalkan narasi asumsi saja. Selanjutnya, data tersebut akan diuji sebagaimana tugas pokok Dewas KPK.

Ali memastikan Dewas akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan, Dewas akan bersikap independen.

"Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," ujar Ali.

Selain itu, Ali menjelaskan status perkara dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, semua pimpinan KPK sepakat untuk menaikan status perkara dugaan korupsi ini.

Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. "Semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua," tegas Ali.

Menurut Ali, terkait adanya tuduhan ke KPK ketika sedang menangani perkara korupsi merupakan hal yang biasa. Ia pun mencontohkan, saat KPK mengusut perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam memproses kasus Rafael, KPK juga dituduh tidak melanjutkan proses penyelidikan. Mengingat salah satu pimpinan KPK merupakan teman seangkatan Rafael di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore