
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sertijab pejabat utama dan Kapolda di Gedung Rupatama Polri, Jumat (31/3).
Penugasan Kembali Brigjen Endar lewat Proses Open Bidding Ketat
JawaPos.com – Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penugasan kembali Endar di lembaga antirasuah itu sebagai komitmen memperkuat pemberantasan korupsi.
Sigit mengatakan, Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian. Termasuk yang menjalankan tugas di luar struktur seperti di kementerian dan lembaga semacam KPK. ”Untuk Brigjen Endar ini sebelum penugasan ke KPK sudah melakukan proses open bidding yang berat dan ketat,” jelasnya kemarin.
Bahkan, Endar bersaing dengan banyak kandidat lainnya. Selanjutnya, Polri menerbitkan surat perpanjangan penugasan ke KPK. Karena itu, lanjut Sigit, langkah yang diambil Brigjen Endar harus dihormati. Khususnya terkait pencopotannya. ”Brigjen Endar mengambil langkah-langkah itu. Kami lihat sebagai urusan internal dengan KPK,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai urusan internal, penuntasannya juga melalui mekanisme internal. Baik melalui inspektorat atau dewan pengawas (dewas). ”Yang pasti, Polri berkomitmen memperkuat KPK,” paparnya.
Sigit menegaskan, apabila ada dua anggota KPK yang ditarik Polri, justru akan melemahkan KPK. Sebelumnya, terdapat Irjen Karyoto yang menjabat deputi penindakan KPK yang ditarik dan kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya. ”Dua orang dalam posisi strategis ditarik, bisa melemahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan memberhentikan Endar sebagai Dirlidik dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya, bukan hanya Ketua KPK Firli Bahuri yang memutuskan. Tetapi, juga empat pimpinan KPK lainnya. ”Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan,” kata Ali saat dikonfirmasi.
Ali menegaskan, keputusan pemberhentian Endar dan penghadapan kembali ke Polri didasari habisnya masa penugasan yang bersangkutan di KPK per 31 Maret. KPK tidak mengajukan perpanjangan Endar. Meski, Polri sudah merekomendasikan Endar untuk diperpanjang. ”Betul, KPK tidak memperpanjang. Tapi, sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan (rekomendasi, Red) promosi jabatan (untuk Endar, Red),” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Ali, rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara di KPK. Dalam setiap penanganan perkara, perbedaan pendapat merupakan hal biasa. ”Itu menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” paparnya.
Jawaban tersebut, kata Ali, menepis narasi terkait adanya pemaksaan penanganan perkara Formula E Jakarta agar bisa naik ke penyidikan. Sebelumnya, Endar disebut menolak menaikkan kasus itu ke penyidikan. ”Di situlah kekayaan khazanah KPK. Beda pendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. (idr/tyo/c6/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
