Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 04.36 WIB

Terdakwa Kasranto Ungkit Soal Kasus Kematian Munir

Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi yakni Linda dan Mantan Kapo - Image

Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi yakni Linda dan Mantan Kapo

JawaPos.com - Terdakwa Kasranto mengungkit kasus kematian aktivis HAM Munir Bin Said Thalib saat membacakan pledoinya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya bersama Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Pasalnya, ia menyatakan bahwa tahun 2004, saat dirinya bertugas di Mabes Polri pernah turut serta mengungkap kasus yang hingga saat ini masih penuh dengan tanda tanya tersebut. 
 
"Meskipun penyelesaian kasusnya masih tanda tanya sampai saat ini, tetapi sebuah kemuliaan besar bagi saya menangkap dan mengamankan Pollycarpus Budihari di rumahnya yang menjadi pelaku pembunuhan almarhum Munir," ujar Kasranto di muka sidang, Rabu (5/4).
 
Ia menyatakan bahwa Munir merupakan seorang aktivis pejuang kemanusiaan dan pelopor jalan bagi suara kaum termarjinal yang gugur dan dibunuh. 
 
Mantan Kapolsek Kalibaru itu juga menceritakan bahwa saat menangkap Pollycarpus, dirinya sempat didoakan agar celaka jika naik pesawat. Hal sama yang juga dialami Munir.
 
 
"Terawat dengan baik dalam Ingatkan saya. Pada saat itu Pollycarpus sempat mengancam dan mengutuk saya dengan sumpah 'Saya doakan Kasranto kalau naik pesawat jatuh'," ucapnya menirukan omongan salah satu pembunuh Munir itu.
 
Untuk diketahui, Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
 
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto Situmorang, dan saksi Ahmad dharmawan masing-masing dilakukan penugasan secara terpisah serta Alex termasuk dalam daftar pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. 
 
"Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau mrlawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," tegas Jaksa.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore