JawaPos.com - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat mengenai aturan baru tersebut. Terlebih, pemerintah juga masih mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk perbaikan aturan menjadi lebih baik.
Satgas menggelar focus group discussion yang mengusung tema 'Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha' di Medan, Sumatera Utara. Pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 diharapkan tumbuh lebih dari 5 persen. Untuk mewujudkannya membutuhkan reformasi struktural.
“Upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi ini, salah satunya melalui akselerasi penerapan UU Cipta Kerja dengan segala aturan turunannya," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Kamis (30/5).
Sejak adanya UU Cipta Kerja, kata Arif, ada upaya untuk mereformasi secara struktural, di mana undang-undang ini memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha.
“Dalam UU Cipta Kerja semua perizinan berbasis resiko, hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Resiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya," ujar Arif.
Sehingga, perizinan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi sangat penting dan perlu reformasi agar semakin mudah serta cepat prosesnya.
Lebih lanjut, Arif menekankan, dalam era 4.0, semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital.
“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu OSS-RBA(Online Single Submission - Risk Based Approach). Adanya OSS ini, menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon paham akan tata cara penggunaannya secara digital," jelasnya.
Arif melanjutkan, sistem tersebut tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat.
“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan, jadi aturan itu tidak hanya berada di tingkat Kementerian saja, daerah pun perlu mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang sejalan dengan peraturan pusatnya," kata Arif.
Atas dasar itu, Arif mendorong para peserta FGD untuk melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis.
“Melalui FGD ini, kami (Satgas UU Cipta Kerja) sedang melakukan monitoring akan implementasi pelayanan perizinan berusaha di lapangan. Apakah sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan, sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif," ujar dia. (*)