Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2024 | 00.12 WIB

Ceritakan Awal Perkenalannya dengan SYL, Nayunda Nabila: Kirim Stiker-stiker Aja Dulu, lalu Diajak Makan

Penyanyi Nayunda Nabila akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/5/2024). - Image

Penyanyi Nayunda Nabila akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/5/2024).

JawaPos.com - Penyanyi Nayunda Nabila mengungkapkan awal perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda mengaku, SYL tidak langsung mengenalkan identitas dirinya, tetapi malah mengirimkan stiker melalui pesan WhatsApp (WA)

Namun, Nayunda tidak menjelaskan secara rinci stiker yang dikirimkan oleh SYL saat awal mengenal mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.

"Kirim stiker-stiker aja dulu Yang Mulia. Beberapa kali WA sampai diajak makan," kata Nayunda saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Nayunda mengaku, awalnya nomor hendphone-nya diminta oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Belakangan ia mengetahui bahwa nomornya diserahkan ke SYL.

"Jadi saat itu nomor saya diminta Pak Hatta, saya juga nggak tahu buat siapa," ucap Nayunda.

Nayunda lantas menyimpan kontak SYL dengan inisial PM. Namun, ia pun tak menjelaskan lebih jauh mengapa dirimya menuliskan inisial PM di telepon genggamnya itu. "Nggak di save dulu awalnya.Tulisnya PM," ujar Nayunda.

Biduan dangdut itu juga mengaku kerap dipanggil untuk mengisi acara di Kementan. Ia mengatakan, sekali tampi dibayar Rp 30 juta. "Sekali show saya ratenya Rp 30 juta," urai Nayunda.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore