
Penyanyi Nayunda Nabila akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/5/2024).
JawaPos.com - Penyanyi Nayunda Nabila mengungkapkan awal perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda mengaku, SYL tidak langsung mengenalkan identitas dirinya, tetapi malah mengirimkan stiker melalui pesan WhatsApp (WA)
Namun, Nayunda tidak menjelaskan secara rinci stiker yang dikirimkan oleh SYL saat awal mengenal mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.
"Kirim stiker-stiker aja dulu Yang Mulia. Beberapa kali WA sampai diajak makan," kata Nayunda saat bersaksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Nayunda mengaku, awalnya nomor hendphone-nya diminta oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Belakangan ia mengetahui bahwa nomornya diserahkan ke SYL.
"Jadi saat itu nomor saya diminta Pak Hatta, saya juga nggak tahu buat siapa," ucap Nayunda.
Nayunda lantas menyimpan kontak SYL dengan inisial PM. Namun, ia pun tak menjelaskan lebih jauh mengapa dirimya menuliskan inisial PM di telepon genggamnya itu. "Nggak di save dulu awalnya.Tulisnya PM," ujar Nayunda.
Biduan dangdut itu juga mengaku kerap dipanggil untuk mengisi acara di Kementan. Ia mengatakan, sekali tampi dibayar Rp 30 juta. "Sekali show saya ratenya Rp 30 juta," urai Nayunda.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
