Ilustrasi - Sejumlah biksu melakukan Pradaksina saat ritual Dharmayatra Adi Buddha Puja di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
JawaPos.com - Peringatan Waisak 2024 diwarnai dengan polemik sejumlah biksu yang dijamu di sebuah masjid. Tepatnya ada 44 orang biksu thudong yang dijamu di Masjid Baiturrihmah, Temanggung. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi berharap polemik itu sebaiknya segera disudahi.
Zainut mengatakan ada beberapa pertimbangan, supaya polemik tersebut disudahi dan tidak dibesar-besarkan. "Karena selain tidak produktif, hal itu juga dapat menimbulkan kesalahpahaman," katanya Sabtu (25/5). Dia mengatakan potensi kesalahpahaman bisa muncul baik di internal umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.
"Sebaiknya dihentikan polemik tersebut, karena hal itu bisa merusak harmoni kehidupan umat beragama," kata mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) itu. Zainut mengatakan, di internal umat Islam sendiri, para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya non muslim masuk ke dalam mesjid selain Masjidil Haram.
Menurut dia, sebagian besar ulama membolehkan. Seperti Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm yang mengatakan, tidak apa-apa orang musyrik bermalam dalam semua masjid. Kecuali Masjidilharam di Kota Makkah, Arab Saudi.
Kemudian Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul Zadul Ma’ad berkata, Ibnu Ishaq berkata, Di Madinah, delegasi Nasrani Najran datang kepada Rasulullah SAW. Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair berkata kepadaku, ia berkata, ‘Ketika delegasi Najran datang kepada Rasulullah SAW, mereka masuk ke dalam masjid setelah salat Asar. Kemudian ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid Rasulullah SAW. Kemudian orang-orang mencegahnya lalu Rasulullah SAW. bersabda dengan mengucapkan, biarkan mereka. Kemudian, mereka menghadap timur, dan melaksanakan ibadah mereka.
"Dari beberapa keterangan tersebut sebagian ulama menyimpulkan bahwa nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid (kecuali Masjidil Haram)," katanya. Tetapi dengan syarat telah mendapat izin dari kaum muslimin setempat. Serta memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan.
Meskipun demikian, kata Zainut, ada sebagian ulama yang melarang nonmuslim masuk ke dalam masjid mana pun apalagi Masjidilharam. "Sehingga menurut pendapat saya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan," jelasnya.
Selain dalam pandangan agama hal ini bukan merupakan wilayah yang qath'i (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya) namun masuk wilayah yang dhanni (sesuatu yang masih belum memiliki kepastian hukum). Sehingga perbedaan pendapat tersebut harus bisa diterima dengan penuh toleransi.
Pada aspek lain yang berkaitan dengan hubungan antarumat beragama, polemik tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Dikhawatirkan dapat mengganggu harmoni kerukunan hidup antarumat beragama. "Mari kita membangun pemahaman yang baik dalam beragama (husnu tafahum)," kata Zainut. Sehingga dapat melahirkan sikap dan perilaku hidup yang rukun, harmonis, dan damai. Baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.