Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 April 2024 | 15.10 WIB

Jadwal Tukar Uang BI di Banten Hari Ini, Simak Cara Daftar Online-nya di Sini

TUKAR UANG ( Rupiah Mata Uang - Foto gratis di Pixabay - Pixabay ) - Image

TUKAR UANG ( Rupiah Mata Uang - Foto gratis di Pixabay - Pixabay )

JawaPos.com - Bank Indonesia akhirnya membuka kas keliling untuk menukarkan uang baru di daerah Banten hari ini, Jumat (5/4). Jelang Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, penukaran uang menjadi semakin dicari-cari dan mengambil metode siapa cepat dia dapat.

Jasa tukar uang baru dari Bank Indonesia di Banten sendiri pun sangat terbatas dan orang-orang harus berburu lebih cepat untuk mendapatkan giliran. Di hari ini, Bank Indonesia membuka jasa tukar uang di daerah Banten hanya di satu lokasi, yaitu daerah Serang. 
 
Kas keliling Bank Indonesia untuk tukar uang hari ini akan ada di Kantor Bupati Kabupaten Serang, Jalan Veteran No. 1, Kotabaru, Serang, Kota Serang, Banten. Kas keliling ini beroperasi mulai pukul 09.00-13.00 WIB.
 
 
Dalam hal tukar uang ini, Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
 
Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
 
Sedangkan penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
 
Berikut adalah cara daftar online tukar uang di kas keliling.
 
1. Pendaftaran tukar uang dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI. 
 
2. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
 
3. Memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
 
4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
 
5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
NIK-KTP
Nama
No telepon
Email
 
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
 
7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore