
Ilustrasi. DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak akan tetap buka selama akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024. (Dok. JAWA POS)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan 2023 khusus wajib pajak orang pribadi, paling lambat dilaporkan pada hari ini, Minggu, 31 Maret 2024.
Untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan, DJP memastikan pelayanan Kantor Pajak akan tetap buka selama akhir pekan ini, tepatnya pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024.
"Tanggal 30-31 Maret 2024, Kantor Pajak tetap memberikan layanan penerimaan SPT Tahunan secara tatap muka," bunyi pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resmi, @ditjenpajakri, Minggu (31/3).
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Layanan ini dibuka untuk wajib pajak mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.
Selain itu, DJP juga memberikan pelayanan di luar kantor atau biasa disebut Pojok Pajak. Lokasinya beragam, ada yang di mall, kantor desa, hingga mall pelayanan publik.
Di Pojok Pajak, wajib pajak dapat meminta asistensi untuk pemenuhan berbagai hak dan kewajiban perpajakan. Beberapa layanan tersebut antara lain asistensi SPT Tahunan, lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN), pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Lebih lengkap terkait jam buka dan lokasi Pojok Pajak terdekat bisa diketahui lewat tautan berikut ini https://s.id/JadwalPojokPajakMaret
Di sisi lain, Kring Pajak juga tetap memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 - 15.00 WIB pada hari terakhir pelaporan SPT ini. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada laman www.pajak.go.id.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan ini disampaikan salah satunya karena batas waktu pelaporan tinggal tersisa 5 hari lagi, yakni hingga akhir Maret 2024.
Bendahara negara juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak.
Imbauan ini juga disampaikan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara. Salah satunya untuk masyarakat tidak mampu yang mendapat dukungan dari pemerintah hingga pembangunan infrastruktur umum.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
