Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 02.09 WIB

Sri Mulyani Buka Suara Soal Alur Lapor Barang Bawaan Penumpang ke Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 
JawaPos.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kritikan alur lapor barang bawaan penumpang ke luar negeri di media sosial. Kritikan itu muncul lantaran unggahan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (B) Bandara Kualanamu.
 
Dalam unggahan itu, penumpang yang hendak ke luar negeri diminta untuk melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. Sejumlah orang bahkan menilai bahwa aturan tersebut hanya membuat ribet masyarakat.
 
Terkait itu, Menkeu menilai sebetulnya kebijakan lapor itu untuk memudahkan perjalanan penumpang yang memang mengharuskan membawa barang dalam jumlah banyak dari tanah air untuk kegiatan di luar negeri. Salah satunya, seperti UMKM yang akan menggelar pameran produk.
 
 
Namun, Menkeu menilai konten yang disampaikan Bea Cukai Kualanamu memang perlu disederhanakan dan diperjelas agar tidak menimbulkan reaksi yang meresahkan di masyarakat.
 
"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang meresahkan," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTA di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/3).
 
"Tujuannya lebih untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri, yang membawa barang banyak. Bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan eksibisi," imbuhnya.
 
Untuk diketahui, kebijakan pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
 
Dengan kebijakan itu, kata Bendahara Negara, misalnya pelaku UMKM yang telah melakukan pameran di luar negeri dan melaporkan sejumlah barang bawaannya ke Bea Cukai akan dimudahkan saat membawa kembali produknya ke tanah air. Dalam hal ini, dimudahkan dalam pemeriksaan bea cukai karena tidak akan dianggap membawa barang impor yang terbebani bea masuk.
 
"Itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barang-barangnya ke Indonesia, itu yang sebetulnya tujuan dari PMK-nya. Itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani," pungkasnya.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore