Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 19.18 WIB

Disnaker Sidoarjo Dirikan Posko Pengaduan THR, Ada Sanksi Tegas bagi Perusahaan jika Dana THR Tak Segera Cair

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay) - Image

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay)

JawaPos.com ­– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo telah mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaker, tepatnya di Jalan Raya Jati No. 4, Sidoarjo.

Posko pengaduan THR tersebut telah dibuka sejak satu minggu yang lalu, tetapi hingga saat ini belum ada pengaduan, baik dari perusahaan maupun pekerja.

“Mungkin karena ini masih awal ya, makanya belum ada yang mengadu,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, seperti yang dikutip dari Radar Sidoarjo.

Untuk memberikan kemudahan, Ainun juga memberikan fasilitas layanan pengaduan THR melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan.

“Untuk memudahkan para pengadu, kami juga buka layanan pengaduan melalui WhatsApp, yaitu di nomor 0812-4922-7099, 0813-3243-1971, dan 0812-4971-8882,” ucapnya.

Dia menjelaskan jika pemberian atau pencairan THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum lebaran, sehingga untuk tahun ini THR sudah harus turun maksimal Rabu (3/4).

Ketentuan pencairan dana THR tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dengan demikian, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

“Bagi perusahaan yang tidak mentaati pembayaran THR akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Karena itu, Disnaker Sidoarjo akan melakukan pengawasan dengan ketat agar perusahaan melaksanakan kewajiban dengan menyalurkan THR.

“Kita akan memperketat pengawasan dalam pemberian THR ini,” pungkasnya.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore