Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 19.47 WIB

Ditolak Hakim, Eksepsi AG Disebut Tak Beralasan Hukum

AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di PN Jaksel. - Image

AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di PN Jaksel.

 
JawaPos.com - Nota keberatan atau eksepsi kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksepsi itu dianggap tidak beralasan hukum.
 
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima," kata Pengacara David, Mellisa Anggraini kepada wartawan, Senin (3/4).
 
"Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," imbuhnya.
 
 
Ditolaknya eksepsi AG, persidangan langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Total ada 5 saksi yang diperiksa yakni Ayah David, Yonathan Wegiq Supranjono; Paman David, Rustam Hatala; saksi N, saksi R, dan saksi RJ.
 
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
 
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.
 
"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
 
Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.
 
David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore