
Diskusi planologi di KLHK.
JawaPos.com - Bumi saat ini menghadapi tiga krisis. Krisis itu menjadi ancaman besar terhadap masa depan bumi dan penghuninya.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, saat ini ada ancaman yang dihadapi bumi yang disebut Triple Planetary Crisis atau tiga krisis. Ketiga krisis itu merupakan perubahan iklim, hilangnya biodiversity, serta polusi dan limbah.
Dampak dari krisis bumi bisa berkepanjangan, bersifat merusak, dan sudah dialami belakangan ini. Mulai dari menurunnya fungsi lingkungan hidup, merosotnya kualitas maupun kuantitas air dan udara bersih, suhu bumi yang merangkak naik dan berakibat naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan, gagal panen, hingga rententan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan badai.
"Jika menengok ke belakang, segala krisis ini memang diakibatkan oleh ekspansi manusia terhadap alam yang sekarang nyaris tak berbatas. Mulai dari industri tambang, transportasi, pembangunan, hingga sektor pertanian," ungkap Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/3).
Sebelumnya pendapat itu diungkapannya dalam paparannya di Jakarta pada Jumat (1/3). Paparan itu bertajuk “D3TLH Sebagai Rambu-Rambu Arahan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”. “Oleh karena itu, kita memerlukan perencanaan pemanfaatan SDA yang baik untuk menghadapi ancaman Triple Planetary Crisis,” sambung Hanif.
Menurut Hanif, perencanaan pemanfaatan SDA secara baik dan berkesinambungan sejalan dengan tiga era baru di Indonesia yang mulai berjalan pada 2024. Tiga era baru itu adalah:
Dia menyebut beberapa poin penting dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Salah satunya adalah pendayagunaan data dan informasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) ke dalam beragam perencanaan. D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Menurut Hanif, instrumen itu bisa digunakan untuk dua hal. Pertama, sebagai indikator keberlanjutan landscape (keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup), serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA.
Pasal 1 angka 2, 6, 7 dan 8 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan, D3TLH pada dasarnya merupakan indikator penting PPLH.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa implementasi kemudahan berusaha dan berinvestasi harus tetap menekankan cara mengelola risiko lingkungan. Tak kurang, D3TLH juga berada di berbagai kebijakan multisektor, salah satunya ada di PP 21/2021, yang menyebut bahwa rencana tata ruang harus memperhatikan D3TLH.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
