Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2024 | 20.14 WIB

Mengenal Pangkat Kehormatan Seperti yang Disandang Jenderal (Hor) Prabowo Subianto

Prabowo Subianto berpakaian dinas TNI AD lengkap dengan pangkat jenderal bintang 4 kehormatan. - Image

Prabowo Subianto berpakaian dinas TNI AD lengkap dengan pangkat jenderal bintang 4 kehormatan.

JawaPos.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja menerima penghargaan dari negara, berupa penerimaan pangkat kehormatan. Pangkat kehormatan Prabowo Subianto adalah jenderal kehormatan (hor). Yaitu, pangkat jenderal bintang empat. 

Lantas, apa itu jenderal kehormatan? Ada beberapa regulasi yang mengatur soal pangkat kehormatan. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 1959 tentang pangkat-pangkat militer khusus, tituler, dan kehormatan. Dalam PP ini tidak dijelaskan secara konkret tentang jenderal kehormatan.

PP nomor 36 tahun 1959 hanya menjelaskan pangkat militer kehormatan. Hal itu tertuang dalam pasal 10, 11, 13, 14, dan 16.

Pangkat militer kehormatan diberikan kepada warga-negara Indonesia bukan militer sukarela atau militer wajib sebagai suatu penghargaan dari jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan Perang keseluruhannya.

Pemberian pangkat militer kehormatan hanya dilakukan untuk pangkat Mayor ke atas. Pemberian pangkat militer kehormatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan dari Kepala Staf Angkatan. Pemberian pangkat militer kehormatan tidak membawa akibat pemberian sesuatu tunjangan atau penghasilan.

Perlu diingat bahwa penerima pangkat kehormatan dapat saja pangkat itu dicabut sewaktu-waktu dengan beberapa ketentuan. Yakni, apabila yang berkepentingan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Angkatan Perang dan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan kehormatan Korps Perwira pada umumnya.

Pencabutan pangkat kehormatan dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri dengan disertai pertimbangan Kepala Staf Angkatan.

Bagi seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan, usianya dalam pangkat tersebut terhadap pangkat efektif yang setingkat ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk penentuan usia pangkat efektif.

Seorang yang mempunyai pangkat militer kehormatan berhak memakai pakaian seragam pada waktu menghadiri upacara- upacara militer pada hari-hari nasional ataupun jika ia menjadi tamu pada suatu upacara militer. Pemegang pangkat militer kehormatan pun mendapat perlakuan protokol seperti mereka yang mempunyai pangkat efektif yang setingkat.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore