
ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com - Gonjang-ganjing kabar pensiun dini massal tengah melanda para aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kebijakan itu disebut-sebut bakal disisipkan dalam revisi Undang-Undang 5/2014 tentang ASN (UU ASN).
Dikonfirmasi terkait isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tegas menampiknya. Dia mengatakan, pensiun dini ASN itu tidak ada dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU ASN. Sebagai informasi, revisi UU ASN tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
”Jadi, sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada. Cuma, ini kan banyak skenario (manajemen ASN) yang mengusulkan,” ujar Anas saat ditemui seusai rapat menteri terkait penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (27/12).
Meski begitu, dia mengatakan, banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan kepadanya. Mengingat, ada ASN yang produktif dan tak jarang yang kurang produktif. Pemerintah pun tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu memberikan pesangon.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas mantan bupati Banyuwangi tersebut.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini itu sejatinya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen ASN. PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP tersebut. Jika disebabkan penataan organisasi, PNS dengan sepuluh tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan, misalnya. Kemudian, setelah diberi tempat ke sana ke sini nggak ada, dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Beda perkara jika pengajuan oleh ASN sendiri, salah satu syaratnya berusia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun. Ketentuan itu wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
