Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Desember 2022 | 02.19 WIB

Menteri PAN-RB: Pensiun Dini Tak Ada di Revisi UU ASN

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI: Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com - Gonjang-ganjing kabar pensiun dini massal tengah melanda para aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kebijakan itu disebut-sebut bakal disisipkan dalam revisi Undang-Undang 5/2014 tentang ASN (UU ASN).

Dikonfirmasi terkait isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tegas menampiknya. Dia mengatakan, pensiun dini ASN itu tidak ada dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU ASN. Sebagai informasi, revisi UU ASN tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.

”Jadi, sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada. Cuma, ini kan banyak skenario (manajemen ASN) yang mengusulkan,” ujar Anas saat ditemui seusai rapat menteri terkait penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (27/12).

Meski begitu, dia mengatakan, banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan kepadanya. Mengingat, ada ASN yang produktif dan tak jarang yang kurang produktif. Pemerintah pun tidak bisa serta-merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu memberikan pesangon.

”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas mantan bupati Banyuwangi tersebut.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini itu sejatinya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen ASN. PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP tersebut. Jika disebabkan penataan organisasi, PNS dengan sepuluh tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.

”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan, misalnya. Kemudian, setelah diberi tempat ke sana ke sini nggak ada, dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.

Beda perkara jika pengajuan oleh ASN sendiri, salah satu syaratnya berusia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun. Ketentuan itu wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore