Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2022 | 20.40 WIB

KPK Masih Selidiki Dugaan Korupsi Formula E

KUASAI SIKRUIT: Para pembalap melaju setelah start pada balapan Formula E seri kesembilan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEX) Sabtu (4/6). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS) - Image

KUASAI SIKRUIT: Para pembalap melaju setelah start pada balapan Formula E seri kesembilan di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEX) Sabtu (4/6). (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JawaPos.com - KPK terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaran Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu. Meski belum menyimpulkan tersangkanya, tetapi dugaan kasus itu terus didalami penyidik antirasuah tersebut.

Firli mengklaim proses hukum di KPK berjalan independen. "Terkait Formula E sebagaimana yang pernah disampaikan pada ekspose yang lalu oleh Alexander Marwata bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan. Tidak pernah terganggu. Karena, pada prinsipnya kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan mana pun," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12) dini hari.

Bentuk penyelidikan dugaan adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaran balap mobil listrik di Ancol Jakarta itu sempat memeriksa mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Saya ingin menegaskan kembali, bahwa KPK berkerja sebagaimana asas-asas tugas pokok KPK," tegas Firli.

Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu memastikan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan mana pun. Meskipun kini KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif. Firli akan memberikan informasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

"Masalah perkembangannya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya,
tidak untuk sekarang," ucap Firli.

Dia mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E sesuai bukti yang cukup. "Karena itu KPK tidak akan pernah menersangkakan seseorang, kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan. Patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana," pungkas Firli.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore