Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2024 | 19.06 WIB

Perpres Pendirian Rumah Ibadah Siap Disahkan, Rekomendasi FKUB Tak Diperlukan Lagi

Menag Yaqut Choli Qoumas membuka Raker Bersama Ditjen Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Jakarta (21/2). - Image

Menag Yaqut Choli Qoumas membuka Raker Bersama Ditjen Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Jakarta (21/2).

 
 
JawaPos.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan Perpres tersebut sudah melalui fase atau tahapan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. 
 
"Tinggal (menunggu) tanda tangan Presiden," katanya dalam pembukaan Raker Bersama Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di Jakarta pada Rabu (21/2).
 
Dia berharap sebelum ada pergantian Presiden, Perpres itu sudah diterbitkan. Yaqut mengatakan Perpres itu adalah peningkatan status landasan hukum pendirian rumah ibadah, yang sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. 
 
Yaqut mengatakan, upaya pemerintah tidak hanya menaikkan derajat aturan pendirian rumah ibadah dari SKB menteri ke Perpres. Tetapi di dalam Perpres itu terkandung semangat untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah. 
 
Dia mengatakan dalam aturan yang ada saat ini, ada syarat krusial setiap pendirian rumah ibadah. Yaitu harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
 
"Di Perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB," katanya.
 
Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja. Harapannya proses pendirian rumah ibadah jadi lebih mudah. 
 
Yaqut mewanti-wanti seluruh Dirjen Bimas di Kemenag untuk menyelesaikan setiap ada kasus kesulitan mendirikan ibadah. "Jangan didiamkan. Karena kalau didiamkan, masalah tidak selesai," jelasnya.
 
Di sisa masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju saat ini, Yaqut tidak ingin mendengar kejadian sulitnya mendirikan rumah ibadah. Untuk seluruh agama. 
 
Dia mengakui menjalankan fungsi keagamaan, ada tantangan anggaran. Di Kemenag sendiri, anggaran terbesar untuk fungsi pendidikan.
 
Pada saat anggaran keagamaan yang terbatas, masalah keagamaan atau keumatan sangat banyak dan rumit. Tapi dia menegaskan urusan substansial, seperti pembangunan rumah ibadah harus diselesaikan. 
 
Pada kesempatan itu Yaqut kembali menegaskan jajaran Kemenag sampai level KUA tidak boleh diam ketika ada masalah keumatan. Misalnya ada umat yang kesulitan membangun rumah ibadah, difasilitasi dahulu dengan gedung-gedung milik Kemenag.
 
"Jangan sampai ada yang beribadah di trotoar," katanya. 
 
Yaqut mengatakan ruangan di KUA yang tersebar di tiap kecamatan bisa digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Sambil menunggu rumah ibadah selesai didirikan dan berfungsi secara layak. 
 
Yaqut menceritakan di awal dia jadi menteri, dua urusan pendirian rumah ibadah berhasil diselesaikan. Yaitu pembangunan rumah ibadah di kawasan Bekasi dan Ciledug. Dia bersyukur akhirnya izin pendirian rumah ibadah tersebut keluar.
 
Sedangkan untuk Gereja Yasmin di Bogor, juga sudah selesai karena ada pejabat yang turun tangan. Dia mengaku ada kalanya sumbatan perizinan pendirian rumah ibadah bukan kewenangan Kemenag. Tetapi pejabat Kemenag tetap harus turun mengatasinya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore