Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2022 | 02.17 WIB

Firli Temui Lukas, Eks Pegawai KPK: Apa Patut Menyandang Integritas?

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Nanang Farid Syam mempertanyakan kepentingan Ketua KPK Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut Nanang, Firli seharusnya mengaplikasikan kode etik dan pedoman perilaku, untuk tidak bertemu dengan pihak berperkara, dalam hal ini Lukas Enembe.

"Untuk apa dia ke sana? Apakah tidak cukup penyidik yang bertugas saja, seperti halnya KPK tangani gubernur-gubernur lain yang ditangkap. Sepenting apakah Ketua KPK harus datang langsung mendampingi penyidik, yang bekerja beberapa jam habiskan biaya besar," kata Nanang kepada JawaPos.com, Senin (7/11).

Mantan pegawai KPK ini menyebut, Firli sejak awal sudah tidak mengindahkan etika di KPK. Bahkan, Nanang mempertanyakan integritas Firli dalam memimpin lembaga antikorupsi tersebut.

"Apakah patut atau tidak patut seorang pimpinan KPK, menyandang nilai integritas yang seharusnya menjadi pakaian kesehariannya," ucap Nanang.

Nanang pun menyesalkan pernyataan Dewan Pengawas KPK yang tidak mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Lukas Enembe. Menurut Nanang, fungsi Dewas KPK seharusnya menjadi kontrol bagi kinerja KPK.

"Jika lembaga Dewan Pengawas menganggap hal ini biasa, patut dipertanykan juga layak atau tidaknya lembaga itu dipertahnkan, hanya buang-buang uang negara," cetus Nanang.

Alasan pembenaran apapun, lanjut Nanang, meskipun terdapat pengecualian dalam rangka menjalankan tugas, seharusnya kode etik dan pedoman perilaku tidak bisa dilepaskan.
Dia menegaskan, nilai-nilai etika itu tidak lepas dari pantas atau tidak pentasnya, seseorang melakukan suatu perbuatan yang bisa berakibat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

"Seingat saya, dalam kode etik KPK mengandung norma dan nilai keadilan, di mana nilai keadilan itu bermakna setiap orang harus tempatkan hak dan kewajiban secara berimbang berdasarakan pada prinsip, semua orang sama kedudukan di depan hukum," tegas Nanang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kedatangan Firli dan tim penyidik KPK ke Papua berdasarkan hasil kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).

Kedatangan KPK ke Papua, lanjut Ali, sebagai bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud.

"Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," ungkap Ali.

Terkait keikutsertaan keikutsertaan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. Dia menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ujar Ali.

KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari sejumlah  pihak di antaranya Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini.

"KPK juga mengapresiasi masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," tegas Ali menandaskan.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore