
ILUSTRASI: Surat suara.
JawaPos.com - Dugaan surat suara di Malaysia telah tercoblos pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mendapat atensi banyak pihak. Terlebih, dari video yang beredar, ada tengara melibatkan penyelenggara salah satu panitia pemungutan suara luar negeri (PPLN) di Malaysia.
Di Malaysia sendiri, ada enam PPLN yang melayani WNI. Yakni, PPLN Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuching, Penang, dan PPLN Tawau.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, kasus itu sudah masuk radar KPU. Pihaknya bakal mengirimkan tim dari Jakarta untuk mengecek.
”Kami akan mengirim tim untuk melakukan pendalaman terhadap semua informasi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia, baik pemungutan suara pos maupun KSK,” ujarnya kemarin (7/2).
Idham enggan berspekulasi apakah kasus itu benar dilakukan PPLN atau tidak. Pihaknya masih menunggu hasil pengecekan tim KPU.
Meski ada kasus tersebut, Idham memastikan pemungutan suara melalui pos dan kotak suara keliling (KSK) di banyak negara lainnya berjalan dengan baik. Dari laporan di seluruh penjuru dunia, semuanya berjalan sesuai ketentuan.
Untuk via pos, misalnya, saat ini sebagian besar sudah dalam proses pengembalian. Angkanya juga mengalami peningkatan yang tajam. ”Kecuali, Malaysia yang perlu kami konfirmasi lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebagian besar pemilihan di luar negeri menggunakan sistem early voting atau memilih lebih dulu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mendalami kasus di Malaysia. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, tim dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) sudah bekerja di lapangan. ”Sedang dalam penelusuran Panwaslu KL (Kuala Lumpur),” ujarnya.
Penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk mengecek kebenaran peristiwa. Karena ada potensi pidana pemilu, panwaslu juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian KBRI.
Dia mengakui, untuk metode pemungutan suara via pos, memang sulit dilakukan pengawasan. Sebab, ekspedisi yang bertugas terkait langsung dengan negara yang bersangkutan sehingga di luar jangkauan pengawas.
Yang bisa diawasi Bawaslu sejauh ini terbatas pada tahapannya. ”Yang Bawaslu awasi proses persiapan pengiriman. Memastikan data pemilih pos tepat jumlah, tepat nama, dan tepat tujuan sesuai alamat dan proses kedatangan atau surat suara yang kembali,” terang dia.
Sejak awal, Malaysia diprediksi sebagai negara yang punya kerawanan tinggi. Hal itu tertuang dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu. Sebab, dari total daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) yang berjumlah 1.750.474 pemilih, sekitar 800 ribu ada di Malaysia. Dengan begitu, cukup signifikan untuk perolehan suara.
Terpisah, WNI di Turki yang berada di wilayah kerja PPLN Ankara mulai menggunakan hak pilihnya di KSK 001 untuk Kota Antalya dan Isparta serta KSK 002 di Kota Kutahya kemarin. Menurut Ketua PPLN Ankara Adi Sutrisno, total DPT di dua KSK tersebut mencapai 579 pemilih. Detailnya, KSK Antalya sebanyak 300 pemilih dan KSK Kutahya 279 pemilih. ”Kami lega penyelenggaraan rangkaian pemilu berjalan lancar dan tanpa hambatan yang signifikan,” ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
