
Politisi Demokrat Hasnaeni si Wanita Emas, akhirnya memilih masuk PDIP dan meninggalkan Partai Demokrat.
JawaPos.com - Partai Republik Satu dirundung masalah. Status hukum terhadap Ketua Umum Mischa Hasnaeni Moein terjadi saat partai tersebut masih mengikuti proses verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sosok yang akrab disapa Wanita Emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam korupsi pengadaan proyek di PT Waskita Beton Precast (WBP). Saat ini mantan pemain sinetron tersebut sudah ditahan pihak Kejagung. Penangkapan Wanita Emas sempat viral karena yang bersangkutan sempat histeris saat akan dibawa menuju rumah tahanan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi terus berjalan. Sebagaimana jadwal, saat ini Partai Republik Satu juga tengah menjalani tahap perbaikan syarat administrasi. ”Sebagai salah satu dari 24 parpol pendaftar yang dokumennya telah diverifikasi administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (25/9).
Terkait status Hasnaeni, Idham menyebutkan, KPU akan mengacu dokumen yang sah. Dalam konteks verifikasi administrasi, selama SK soal kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM masih berlaku, masih memenuhi syarat (MS).
Status itu baru bisa dinyatakan sebaliknya jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dinyatakan dicabut hak politiknya. ”Maka, pengurus tersebut dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Perspektif itu, lanjut Idham, disebabkan KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Bukan aspek etika atau lainnya. Sehingga basis penilaian terhadap dokumen kepengurusan mengacu Kemenkum HAM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Lantas, bagaimana verifikasi faktual terhadap ketua umum Republik Satu jika lolos administrasi? Mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut menjelaskan, proses verifikasi faktual akan dilakukan sesuai regulasi teknis. Semua pengurus parpol di tingkat pusat wajib hadir dengan membawa dokumen KTP dan KTA. Apabila berhalangan hadir, prosesnya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. ”Seperti teknologi panggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya,” ucap Idham.
Sementara itu, Sekjen Partai Republik Satu Ihsan Prima Negara belum memberikan keterangan soal nasib partainya. Saat dihubungi, dia tidak merespons.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
