Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 September 2022 | 22.28 WIB

Wanita Emas Masih Ketum Partai Republik Satu

Politisi Demokrat Hasnaeni si Wanita Emas, akhirnya memilih masuk PDIP dan meninggalkan Partai Demokrat. - Image

Politisi Demokrat Hasnaeni si Wanita Emas, akhirnya memilih masuk PDIP dan meninggalkan Partai Demokrat.

JawaPos.com - Partai Republik Satu dirundung masalah. Status hukum terhadap Ketua Umum Mischa Hasnaeni Moein terjadi saat partai tersebut masih mengikuti proses verifikasi partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sosok yang akrab disapa Wanita Emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam korupsi pengadaan proyek di PT Waskita Beton Precast (WBP). Saat ini mantan pemain sinetron tersebut sudah ditahan pihak Kejagung. Penangkapan Wanita Emas sempat viral karena yang bersangkutan sempat histeris saat akan dibawa menuju rumah tahanan.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses verifikasi administrasi terus berjalan. Sebagaimana jadwal, saat ini Partai Republik Satu juga tengah menjalani tahap perbaikan syarat administrasi. ”Sebagai salah satu dari 24 parpol pendaftar yang dokumennya telah diverifikasi administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (25/9).

Terkait status Hasnaeni, Idham menyebutkan, KPU akan mengacu dokumen yang sah. Dalam konteks verifikasi administrasi, selama SK soal kepengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM masih berlaku, masih memenuhi syarat (MS).

Status itu baru bisa dinyatakan sebaliknya jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dinyatakan dicabut hak politiknya. ”Maka, pengurus tersebut dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Perspektif itu, lanjut Idham, disebabkan KPU hanya menjalankan fungsi administratif. Bukan aspek etika atau lainnya. Sehingga basis penilaian terhadap dokumen kepengurusan mengacu Kemenkum HAM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana verifikasi faktual terhadap ketua umum Republik Satu jika lolos administrasi? Mantan anggota KPU Jawa Barat tersebut menjelaskan, proses verifikasi faktual akan dilakukan sesuai regulasi teknis. Semua pengurus parpol di tingkat pusat wajib hadir dengan membawa dokumen KTP dan KTA. Apabila berhalangan hadir, prosesnya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. ”Seperti teknologi panggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya,” ucap Idham.

Sementara itu, Sekjen Partai Republik Satu Ihsan Prima Negara belum memberikan keterangan soal nasib partainya. Saat dihubungi, dia tidak merespons.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore