Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 02.39 WIB

MUI: ASN Tidak Berhak Terima Zakat

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). - Image

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JawaPos.com – Pernyataan kontroversial disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Dia menyebut, sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam kategori miskin sehingga berhak mendapat zakat.

Sontak saja, pernyataan tersebut langsung dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagi MUI, personel ASN memiliki penghasilan minimal sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Karena itu, mereka tidak masuk kategori miskin dan berhak menerima dana zakat (mustahik).

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat M. Cholil Nafis mengatakan, secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin.

”Miskin itu adalah orang yang penghasilannya kurang dari kebutuhannya,” katanya di sela menghadiri Halaqah Harlah Ke-101 NU di Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Jogjakarta, kemarin (29/1).

Cholil mengatakan, ASN di level terendah sekalipun sudah berpenghasilan di atas UMK. Menurut dia, ketika nominal UMK itu sudah ditetapkan, artinya sudah mencukupi kebutuhan seseorang. Dia menegaskan, miskin itu ketika kebutuhan lebih banyak ketimbang pendapatan. Bukan daftar keinginan.

”Makanya kalau Rp 7 juta, di tempat saya di Madura sudah lebih sekali,” katanya. Tetapi, nominal gaji Rp 7 juta untuk ASN di Jakarta tidak miskin, namun pas-pasan. Jadi, bukan berarti ASN yang gajinya Rp 7 juta masuk golongan yang boleh menerima zakat. Di sisi lain, ASN dengan gaji sebesar itu belum masuk dalam kelompok yang wajib membayar zakat. (wan/far/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore