Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16.11 WIB

Putri Sambo Sudah jadi Tersangka, Polri Didesak Lakukan Pencekalan

ILUSTRASI: Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kini keduanya jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa) - Image

ILUSTRASI: Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kini keduanya jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri segera menahan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia mendorong Putri dicekal ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga Putri tak bisa melarikan diri.

"Saya sudah minta kemarin kepada Kabareskrim jangan sampai melarikan diri, tolong dibuatkan daftar cekal supaya dia tidak melarikan diri, jadi hukum kita harus dihormati," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (25/8).

Kamaruddin menilai, Putri layak ditahan berdasarkan pasal yang dipersangkakan. Selain itu, Putri dianggap masih membuat kebohongan publik karena tak kunjung mengklairifikasi terkait pelecehan seksual yang tidak pernah terjadi.

"Saya minta jadi tersangka itulah sebabnya dijadikan tersangka kan begitu, tetapi belum ditahan, nah karena hoaks ini masih terus berkembang saya minta juga ditahan," jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore