Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Agustus 2022 | 01.18 WIB

Lemkapi Minta Timsus Hati-hati Tetapkan Tersangka Baru Kasus Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan - Image

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidan

JawaPos.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus (Timsus) Polri untuk bersikap berhati-hati menetapkan tersangka baru kasus Irjen Pol Ferdy Sambo

"Sikap ini diperlukan untuk menjaga demoralisasi puluhan anggota Polri yang saat ini menghadapi pemeriksaan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/8).

Ia menegaskan, hal itu sangat penting karena banyak di antara mereka semata-mata lebih kepada korban skenario Ferdy Sambo.

Menurut Edi Hasibuan, Tim Khusus Polri harus adil, transparan, akuntabel dan terbuka dalam memberikan putusan atas pemeriksaan puluhan anggota Polri yang diduga tidak bekerja profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, 8 Juli 2022.

"Jangan karena tekanan publik, anggota Polri yang seharusnya cukup dijerat pelanggaran etik tapi harus dikorbankan menjadi tersangka hanya untuk memenuhi harapan publik," katanya.

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan, puluhan anggota Polri itu harus dipastikan perannya, apakah terkait langsung dengan peristiwa pidana atau menjadi korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Menurut kami ini sangat penting diperhatikan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi Polri saat ini. Tidak ada salahnya Tim Khusus Polri perlu mendapatkan masukan dari pengawas eksternal polri," katanya.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Awalnya, Fredy Sambo menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, ternyata tidak ada tembak menembak. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Polri telah menetapkan dan menahan empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan KM.

Sebanyak 56 polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore