JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai Rp 625 miliar. Meski demikian, lembaga antirasuah
belum menerima perhitungan nilai kerugian negara secara pasti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari BPKP belum kami peroleh (perhitungan kerugian negaranya), tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1).
Ali menjelaskan, KPK sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes ini. Lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan rasuah tersebut.
"Kemudian nanti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian kami panggil tersangkanya, dan dilakukan penahanan dan selanjutnya penuntutan dan persidangan," ucap Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
"Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ali.
KPK pun telah menyita barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik. Barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.
Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," urai Ali.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," pungkas Ali.