Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Agustus 2022 | 21.18 WIB

Tanah Rampasan Fuad Amin Disulap Jadi Rupbasan

TAMPUNG BARANG SITAAN: Ketua KPK Firli Bahuri meninjau fasilitas penyimpanan mobil sitaan pada peresmian Rupbasan KPK di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, kemarin (10/8). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

TAMPUNG BARANG SITAAN: Ketua KPK Firli Bahuri meninjau fasilitas penyimpanan mobil sitaan pada peresmian Rupbasan KPK di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, kemarin (10/8). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JawaPos.com - Tanah seluas 7.831 meter persegi yang pernah dikuasai mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron kini beralih fungsi menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. Area yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, itu bisa menampung 180 kendaraan roda empat dan 12 bus/truk.

Kemarin (10/8) Rupbasan KPK itu diresmikan. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, rupbasan baru tersebut juga bisa menampung 120 kendaraan roda dua. Gedung empat lantai itu dilengkapi 6 ruang penyimpanan barang bukti dan 3 ruang arsip. Pembangunan rupbasan tersebut menghabiskan anggaran Rp 65 miliar.

Tak hanya ruang penyimpanan, rupbasan itu juga dilengkapi fasilitas penunjang lain. Di antaranya, parkir mekanik, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, dan automatic car wash. ”Semua yang bisa ditangkap, tangkap. Sita semua harta kekayaannya, (agar bisa) penuhi gedung ini (Rupbasan KPK, Red),” kata Firli di acara peresmian rupbasan.

Tahap perencanaan pembangunan rupbasan tersebut dimulai 2020. Kemudian pada Mei 2021, rupbasan mulai dibangun dengan menggunakan APBN. Awalnya alokasi anggaran yang direncanakan sebesar Rp 78 miliar. ”Dalam perjalanannya kita menghemat karena total pembangunan gedung rupbasan ini hanya menghabiskan biaya Rp 65 miliar,” ungkap Firli.

Untuk diketahui, benda sitaan dan barang rampasan yang diamankan KPK sampai saat ini sebanyak 647 rampasan, 3.125 sitaan, dan 12 barang titipan proses penyelidikan. Rupbasan itu akan digunakan KPK untuk menampung aset-aset pelaku tindak pidana korupsi hingga proses hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Firli menyebut pemanfaatan rupbasan sejalan dengan optimalisasi asset recovery yang sedang digencarkan KPK. Sebelumnya, banyak benda rampasan dan sitaan koruptor dalam kondisi tidak terpelihara sehingga nilai barang yang disita dan dirampas menjadi turun saat dilelang. ”Karena itu, KPK harus menjaga nilai jual barang-barang ini,” imbuh Firli.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore