Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Juli 2022 | 22.20 WIB

Vaksin Covid-19 Booster Kedua Dimulai 29 Juli, Ini Syarat dan Waktunya

Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Pemerintah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah mene - Image

Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Pemerintah mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah mene

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan mengumumkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster (penguat) kedua atau dosis keempat, akan dimulai besok, Jumat (29/7). Sebagai pilot project atau yang pertama adalah diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Tak bisa asal meminta booster, karena ada syarat yang harus dipenuhi. Nakes menjadi SDM yang paling berisiko karena seringkali berhadapan langsung dengan pasien Covid-19. Apalagi di tengah subvarian Omicron dan turunannya yang kian bermutasi, nakes dianggap kelompok berisiko.

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Apa saja syaratnya?

Pertama, diberikan bagi individu atau nakes yang sudah mendapatkan booster pertama 6 bulan lalu. Artinya, booster 1 dan 2 jaraknya yakni 6 bulan. Pasalnya, masa kekebalan vaksin umumnya bertahan kuat selama 6 bulan, setelah itu kekebalan akan menurun.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kepada JawaPos.com, Kamis (28/7).

Kedua, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tak jauh berbeda dengan booster pertama, booster kedua juga memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Ketiga, vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksinasi juga dilakukan di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore