Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Juli 2022 | 17.01 WIB

Odong-Odong Sudah Diteriaki, Tetap Jalan Terus

SALAHI ATURAN: Odong-odong yang hancur setelah tertabrak KA di Kampung Silebu Toples, Kabupaten Serang, kemarin. (RADAR BANTEN) - Image

SALAHI ATURAN: Odong-odong yang hancur setelah tertabrak KA di Kampung Silebu Toples, Kabupaten Serang, kemarin. (RADAR BANTEN)

JawaPos.com – Kecelakaan tragis terjadi di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kabupaten Serang, kemarin (26/7) siang. Odong-odong yang sarat muatan tertabrak kereta api (KA) penumpang jurusan Merak–Rangkasbitung. Akibatnya, 9 orang tewas dan 22 penumpang lain mengalami luka-luka.

Seorang saksi, Iroh Rohayati, 40, menyebut kecelakaan maut itu terjadi pukul 11.00 WIB. Sebelum tertabrak KA, odong-odong yang dikemudikan JL, 27, tersebut melaju dari arah Walantaka, Kota Serang, menuju Desa Sukamaju, Kabupaten Serang.

Setiba di perlintasan tanpa palang pintu, odong-odong itu tetap melaju seperti biasa. Padahal, dari jauh sudah terlihat kereta yang melaju kencang. Iroh mengatakan, warga sekitar sempat meneriaki sopir untuk memberitahukan kedatangan KA. Namun, peringatan tersebut diabaikan.

’’Sudah diteriaki kalau kereta mau datang. Tapi, odong-odongnya enggak berhenti,’’ kata Iroh. Akibatnya, KA menghantam odong-odong itu. ’’Kenanya bagian belakang (odong-odong, Red),’’ imbuh Iroh, yang ditemui Radar Banten di lokasi kejadian.

Tabrakan tersebut membuat odong-odong terpental beberapa meter. Kerasnya benturan membuat para penumpang terpental keluar.

Warga lainnya, Sukma, 70, mengetahui kecelakaan itu setelah mendengar suara dentuman keras. Saat keluar rumah, dia melihat sebuah odong-odong yang hancur. Terlihat juga sembilan mayat yang bergelimpangan. ’’Enam ibu-ibu dan tiga anak,’’ ungkap Sukma. Mayoritas korban mengalami luka di bagian kepala. ’’Semua penumpang mental keluar dari odong-odong. Di dalam enggak ada orang,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombespol Budi Mulyanto menyatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Namun, dia menduga penyebabnya adalah kelalaian pengendara odong-odong. ’’Kami akan dalami lebih lanjut dalam penyidikan,’’ paparnya.

Budi menjelaskan, odong-odong yang dikemudikan JL itu merupakan kendaraan yang dimodifikasi. Dugaan sementara, kendaraan tersebut adalah mobil barang yang dimodifikasi dengan overdimensi.

Berdasar kapasitas, seharusnya kendaraan itu hanya dapat menampung tujuh penumpang. Kenyataannya, yang diangkut puluhan orang. ’’Kapasitasnya lebih dari 26 orang, berarti ini overload (kelebihan muatan, Red). Overdimensi juga ada,’’ jelas Budi.

JL dapat dijerat Pasal 307 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ’’Untuk pasal overload diatur dalam UU 22/2009 pasal 309 dan overdimensi di pasal 27,’’ terang Budi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, hingga kemarin JL belum dijadikan tersangka. Dia masih diperiksa di Mapolres Serang. ’’Sementara kami amankan dulu. Dalam satu kali 24 jam nanti sudah keluar statusnya,’’ tutur alumnus Akpol 2002 tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore