
Ilutrasi Logo ACT. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana sumbangan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pukulan besar bagi lembaga penggerak filantropi. Terpaan itu sangat dirasakan sekali oleh lembaga sejenis.
Situasi seperti itu sangat disadari oleh pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan. Dia mengatakan, munculnya kasus ACT cukup memberikan dampak negatif bagi filantropi di Indonesia. Pasalnya, masih banyak pihak yang bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan umat, tetapi terkena getah akibat ulah segelintir orang.
"Tsunami ACT ini adalah tsunami bagi para penggerak filantrofi di Indonesia. Ini tentunya berefek kepada kepercayaan masyarakat dan juga kepercayaan diri pengelola penggerak filantropi," ujar Rizaludin Kurniawan kepada JawaPos.com, Kamis (7/7).
Menurut Rizal, karena kasus ACT itu banyak lembaga filantropi terkena imbasnya. Padahal, penggerak filantropi banyak yang hidup sederhana, orientasi misi sosialnya lebih banyak dibanding bisnis. "Jangan sampai orang ini kena imbas, jangan disamaratakan," sambung Rizal.
Meski demikian, tegas Rizal, untuk Baznas sejauh ini belum merasakan dampak signifikan atas kisruh ACT. Saat JawaPos.com berkunjung ke Kantor Pusat Baznas RI di Jakarta Timur, aktivitas mereka berjalan normal. Tidak ada kegiatan mencolok seperti donatur yang menanyakan kasus ACT.
Para pekerja terlihat hilir mudik di area kantor untuk menyelesaikan tugasnya. Petugas keamanan yang bertugas di pintu depan tetap saja melayani tamu dengan seperti biasa. Mereka mengarahkan tamu yang datang dengan ramah.
Di tempat lain, Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia (PFI) Rizal Algamar menuturkan, lembaga filantropi sebetulnya tak akan bermasalah selama tidak keluar dari regulasi. Sebab, PFI juga telah membuat Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) sebagai pedoman pelaksanaan.
"Intinya transparansi dan kejujuran, sesuai dengan yang dijanjikan dan diperuntukkan," kata Rizal.
Dari draft PFI yang didapat JawaPos.com, prinsip dasar pegiat filantropi harus berlandaskan kejujuran dan integritas; kemandirian; kesetaraan, inklusif dan anti-diskriminasi; anti kekerasan; transparan, akuntabel dan terukur; partisipasi; non proselitis; kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dijelaskan pula hubungan pelaku dengan pihak lain. Dengan negara, pelaku filantropi menempatkan diri sebagai mitra yang independen dan setara, dengan mengembangkan sikap yang bebas dari tekanan dan paksaan, dan dapat terlibat atau mendukung program-program pemerintah.
Dalam hubungan dengan donatur, pelaku filantropi merupakan mitra yang independen dan bersikap bebas dari arahan yang bertentangan dengan misi dan nilai-nilai diri dan organisasinya. Namun menjalankan kewajiban yang timbul dari kerja sama profesional dengan penuh rasa tanggung jawab.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
