
Caption: Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengaku belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak Imigrasi dan KPK.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Ahmad Irawan dikonfirmasi, Senin (20/6).
Ahmad Irawan menjelaskan, Ketua Umum BPP HIPMI mempertanyakan mengapa KPK memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicegah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, kata Irawan, kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tegas Irawan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, melakukan pencegahan terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming ke luar negeri. Pencekalan terhadap Mardani Maming diduga terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini diusut.
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ucap Ali.
Ali mengamini kasus itu sudah di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK enggan menjelaskan secara rinci nama tersangka secara resmi. KPK mengumumkan nama tersangka saat penahanan dilakukan. KPK berjanji bakal membeberkan seluruh perkembangan perkara ke publik.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tegas Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan pihak mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022. Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.
Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka yang sedang diusut lembaga antirasuah. "(Dicegah sebagai) tersangka," tegas Achmad Nur Saleh.
KPK sempat memeriksa Mardami Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Maming diduga terkait izin usaha pertambangan.
Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal ini setelah Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
