Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Mei 2022 | 19.20 WIB

Tilang ETLE Pakai Kamera Hp, Begini Mekanisme dari Polri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polda Jawa Tengah membekali jajarannya dengan handphone untuk melakukan penilangan. Kebijakan ini untuk menunjang sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.

Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus memastikan, personel yang diberi kewenangan ini memiliki kompetensi yang mumpuni. Dengan begitu, anggota tidak akan salah dalam merekam pelanggaran lalu lintas.

"Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus, sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantasnya," kata Made saat dihubungi, Rabu (25/5).

Made mengatakan, anggota yang menggunakan alat untuk mengambil gambar pelanggar lalu lintas itu juga dipantau oleh tim yang berada di command center. Perangkat petugas di lapangan juga dapat terlacak mulai dari lokasi, jam pengambilan gambar, dan sebagainya.

Polri juga tidak menerima jika laporan pelanggaran berasal dari gambar yang diambil oleh masyarakat sipil. Hal itu guna menjaga kualitas barang bukti elektronik sesuai standar pengadilan.

"Kalau masyarakat juga enggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan, bukti elektronik itu," jelas Made.

Dia meyakini dengan sistem tersebut tak ada celah pelanggaran yang dilakukan kepolisian selama bertugas. Sebab, polisi tak akan bersentuhan langsung dengan pelanggar.

"Jadi nanti tidak ada petugas yang meng-capture itu, mengirim (surat tilang) sendiri. Itu mekanisme kontrol dari back office atau command center," imbuhnya.

Sejauh ini sistem ETLE mobile sendiri belum banyak diterapkan di wilayah. Tercatat baru tiga Provinsi yang menerapkan. Yakni Sumatra Selatan yang diletakan di kendaraan roda empat, Kalimantan Timur dan Jawa Tengah menggunakan handphone.

"Di Jawa Timur masih dilakukan riset. Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik, seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir," pungkas Made.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore