Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 02.14 WIB

LPPOM-MUI Ingatkan Tinta Pemilu Harus Bersertifikat Halal

Dirut LPPOM-MUI Muti Arintawati di kantor MUI Pusat di Jakarta (18/1).

 
JawaPos.com - Sertifikat halal tidak hanya untuk produk konsumsi. Tetapi juga untuk beberapa barang gunaan lainnya. Termasuk untuk tinta pemilu, yang digunakan setelah warga mencoblos surat suara. 
 
Ketentuan tinta pemilu wajib bersertifikat halal itu, disampaikan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Muti Arintawati di kantor MUI Pusat di Jakarta pada Kamis (18/1). Dia mengatakan salah satu syarat tender tinda pemilu adalah sertifikat halal. Ketentuan ini menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
"Banyak produsen yang mengajukan sertifikat halal ke MUI," kata Muti. Dia mengatakan ketentuan penggunaan tinta bersertifikat halal untuk pemilu, berjalan sejak sekitar 2000 lalu. Menurut dia ketentuan halal pada tinta halal tersebut sangat penting. 
 
Seperti diketahui setiap selesai mencoblos, masyarakat wajib mencelupkan jarinya ke tinta pemilu. Sebagai tanda sudah mencoblos. Sehingga tidak bisa mencoblos untuk kedua kali. Biasanya masyarakat memasukkan jari kelingkingnya ke botol tinta pemilu. 
 
Muti mengatakan, kehalalan tinta pemilu ada pada dua aspek. "Pertama tidak boleh ada unsur najis dalam produk titanya," katanya. Kemudian yang kedua, tinta tidak boleh resisten terhadap air. Sehingga air tetap bisa menembus tinta dan tembus ke kulit. 
 
"Ini penting supaya tidak menganggu wudu. Supaya wudunya tetap sah," katanya. Seperti diketahui saat wudu, air harus mengenai bagian-bagian yang ditentukan. Jadi meskipun masih ada tinta pemu, wudu tetap sah. Karena tinta yang digunakan tembus air. 
 
Muti mengatakan untuk mengetahui sebuah tinta itu tembus air atau tidak, diperlukan kajian laboratorium. Dia menuturkan LPPOM-MUI sudah memiliki fasilitas laboratorium yang bisa mengetahui tinta tembus air atau tidak. 
 
Dia menjelaskan tidak semua pengecekan kehalalan sebuah produk membutuhkan laboratorium. Muti mencontohkan untuk mengetahui ayam halal atau tidak, bisa dilihat saat tata cara penyembelihan. Karena ayam yang disembelih sesuai syariat atau tidak, hasilnya sama saja ketika dibawa ke laboratorium. 
 
Sementara pengecekan bahan baku makanan mengandung babi atau tidak, harus dicek di laboratorium. Jadi dia menegaskan pengecekan halal ada kalanya membutuhkan fasilitas laboratorium dan kadang tidak perlu.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore