
Antusiasme anak-anak Tionghoa pada Perayaan Imlek./tangkapan layar its.ac.id
JawaPos.com - Perayaan Imlek meskipun identik dengan masyarakat Tionghoa, tapi perayaan Imlek di Indonesia selalu disambut dengan antusias oleh masyarakat Indonesia dengan wajah keberagaman Indonesia.
Perayaan Imlek merupakan perayaan yang dibawa oleh kebudayaan Cina atau Tionghoa yang memperkenalkan kebudayaan Imlek di Indonesia.
Sehingga perayaan Imlek ini selalu diidentikan dengan masyarakat Tionghoa, angpao, barongsai dan masih banyak yang lainnya.
Perayaan Imlek tahun 2024 akan bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2024, sebagai hari perayaan Imlek dan juga libur nasional.
Sebagaimana dikutip JawaPos.com dari srimulyo.bantulkab.go.id memaparkan bagaimana perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang sampai menjadi hari libur nasional.
Perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, bahkan perayaan Imlek di Indonesia sempat dilarang untuk dirayakan di publik semasa kepemimpinan Orde Baru.
Pada masa pemerintahan pada Era Orde Baru, perayaan Imlek untuk tidak dilaksanakan di ruang publik. Hal itu berdasarkan pada saat ketika Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1967.
Inpres Nomor 14 tahun 1967 yang dikeluarkan pada masa Orde Baru berisi tentang aturan agama, kepercayaan dan adat istiadat China.
Berdasarkan pada aturan Inpres tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada seluruh lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijaksanaan pokok mengenai agama, kepercayaan dan adat istiadat China.
Berdasarkan pada Inpres Nomor 14 tahun 1967 berisikan tentang pelaksanaan Imlek harus dilaksanakan secara internal dalam hubungan keluarga semata.
Perayaan Imlek hendaknya dilakukan secara tidak mencolok pada lingkungan publik.
Perayaan Imlek yang hanya dilakukan pada lingkungan keluarga semata. Tapi, ketika lahirnya Era Reformasi memberikan perubahan atas inpres Nomor 14 tahun 1967 dengan diterbitkannya Inpres Nomor 26 tahun 1998.
Pada era reformasi, dibawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibie yang menerbitkan Inpres Nomor 26 tahun 1998 yang membatalkan Inpres Nomor 14 tahun 1967 yang dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Tionghoa.
Inpres yang dikeluarkan masa BJ. Habibie salah satunya berisi penghapusan terhadap istilah pribumi dan nonpribumi untuk pada saat penyelenggaraan kenegaraan.
Pada perkembangannya, di Era kepemimpinan Gus Dur pada tanggal 17 Januari 2000 dengan mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang memiliki isi untuk mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat pada masa Era Orde Baru.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
