
Fakultas Kedokteran UI bersama Yayasan Pure Earth Indonesia menggelar diskusi ahli bertajuk
JawaPos.com - Pencemaran timbel atau zat kimia logam abu-abu pada lingkungan dapat menyebabkan pajanan timbel pada tubuh manusia melalui sistem pernafasan, pencernaan, dan kulit.
Penumpukan dari pajanan timbel yang terus menerus dapat meningkatkan Kadar Timbel Darah (KTD) yang menyebabkan keracunan dan gangguan kesehatan terutama pada anak-anak.
Hal tersebut diungkap oleh hasil penelitian yang dilakukan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) bersama Yayasan Pure Earth Indonesia di empat wilayah Indonesia yang berpotensi banyaknya pencemaran timbel, dan satu wilayah netral di Pulau Jawa.
Adapun penelitian yang dilakukan terhadap 564 anak usia balita 1-5 tahun itu ditemukan sebanyak 28 persen anak memiliki KTD 5 -< 10µg/dL, 35 persen 10-<20 µg/dL, 22 persen 20-<45 µg/dL, dan dua persen dengan 45-65 µg/dL dan >65 µg/dL.
"Jadi banyak sekali itu ya, yang tentunya ini menjadi perhatian kita," kata Occupational dan Environmental Health Research Center IMERI FK UI, Dewi Yunia Fitriani dalam acara diskusi ahli bertajuk 'Pencehahan Dampak Kesehatan Pajanan Timbel Lingkungan' di Gedung IMERI FK UI, Rabu (10/1/2024).
Dewi menjelaskan bahwa, ambang batas maksimal KTD yang telah ditentukan oleh World Health Organization (WHO) yakni sebesar 5 µg/dL. Sementara KTD sebesar 45 µg/dL direkomendasikan untuk terapi.
Selain itu, Dewi menyebutkan bahaya keracunan timbel pada anak dapat menyebabkan gangguan kesehatan, penurunan kecerdasan hingga kurang darah atau anemia.
"Anak-anak yang memiliki KTD di atas 20 µg/dL, 34 persen di antaranya mengalami anemia. Anak-anak yang memiliki KTD 20 µg/dL, dan anemia memiliki peningkatan angka kejadian hampir 4 kali pada keterlambatan tumbuh kembang," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Program Yayasan Pure Earth Indonesia Nickolaus Hariojati mengungkapkan, tingginya angka KTD dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti misalnya interaksi terhadap logam, aki bekas, hingga alat masak yang dibuat menggunakan logam.
"Jadi dalam kehidupan kita sehari-hari kita bersinggungan dengan unsur timbel, karena timbel merupakan logam yang tercemar yang banyak digunakan di produk yang kita gunakan sehari-hari," terangnya.
Untuk itu, perlu dilakukan langkah pencegahan dari dampak buruk akibat pajanan timbel. Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat rumah tangga adalah menjaga pola hidup bersih dan sehat seperti di antaranya mencuci tangan sebelum makan, menggunakan alas kaki pada saat anak bermain di luar rumah, berganti pakaian bagi para orang tua saat akan bertemu dengan anak mereka setelah melakukan kegiatan di luar rumah, memberikan anak ASI eksklusif serta makanan dengan gizi seimbang.
Apabila anak berisiko terpajan timbel dan memiliki keluhan kesehatan, maka segera bawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis sesuai dengan rekomendasi tatalaksana keracunan timbel pada anak yang telah direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022