Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Desember 2023 | 21.32 WIB

Dewas KPK Ungkap Firli Pernah Komunikasi Lewat WhatsApp dengan SYL saat Ditetapkan Tersangka, Tapi Dihapus

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta. - Image

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta.

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pernah melakukan komunikasi dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum dalam sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
 
"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," sambungnya.
 
 
Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan Yasin Limpo membawa tangkapan layar pesan yang dihapus Firli tersebut. Hal itu ditunjukkan Syahrul Yasin Limpo saat proses persidangan etik dengan agenda pemeriksaan saksi.
 
"Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa," ujar Syamsuddin.
 
"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," imbuhnya.
 
Syamsuddin juga mengatakan, pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo dilakukan dalam beberapa kali. Pertemuan itu dilakukan di rumah Kertanegara, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.
Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.
 
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).
 
Sebagaimana pertimbangan Majelis Etik Dewas KPK, Firli terbukti melanggar tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), dan ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Dalam menjatuhkan sanksi etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Tumpak menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Firli Bahuri.
 
Sementara hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan 
 
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplrmentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," pungkas Tumpak.
 
Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore