
menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H dan isu-isu aktual lainnya. Foto
JawaPos.com - Praktik korupsi bisa terjadi instansi mana saja, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi beberapa waktu lalu menteri agama sempat terseret praktik rasuah.
Menjawab tantangan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya melakukan tata kelola di kementerian yang dia pimpin saat ini.
“Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag,” kata menteri yang biasa disapa Gus Yaqut itu dalam webinar pada Rabu (1/12).
Adapun tema webinar tersebut “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi.
Maka dari itu, Gus Yaqut meminta para ASN Kemenag harus menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. “Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola Kementerian ini,” tutur dia.
Dalam mengatur akuntabilitas, Gus Yaqut terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Selain itu, Kemenag bersama KPK pun membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi.
Lebih dari itu, sikap profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Regulasi itu dicabut dan diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran,” kata dia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Deni Suardini menambahkan, pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya antikorupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.
"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan anti korupsi," ujar Deni.
Di pihak lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kemenag mesti menjadi leading sector dalam teladan pemberantasan korupsi. Apalagi Kementerian itu membidangi keagamaan dan menjadi sentra tokoh agama.
“Di sini banyak tokoh agama, ulama, pastor, pendeta, dan lainnya yang justru kami harus banyak belajar,” tutur dia.
Dia mengingatkan bahwa sampai 2021 KPK telah melakukan penindakan terhadap 727 orang karena suap dan sebanyak 376 orang karena pengadaan jasa. “Harapannya jera dan yang lain takut. Namun apakah demikian? Ternyata tidak. Jadi maknanya, bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum,” kata dia.
Nurul menyebut tiga strategi yang digunakan KPK dalam melawan korupsi. Yaitu, penindakan, sistem tata kelola keuangan negara dan layanan publik supaya tidak dikorupsi, dan strategi terakhir adalah pendidikan masyarakat (dikmas). “Saya berharap Kemenag bukan hanya antikorupsi melainkan juga mengedukasi masyarakat,” papar dia.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
